Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia melaporkan hasil survei kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada Gubernur Provinsi Bali dan Wali Kota Denpasar.

"Hasil survei ini secepatnya kami laporkan dan kami harap gubernur dan wali kota melakukan pembenahan pada SKPD," kata Kepala Obudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi di Denpasar, Minggu.

Berdasarkan aturan yang berlaku SKPD yang berada dalam zona merah harus segera melakukan pembenahan paling lambat 60 hari setelah hasil survei itu dilaporkan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil survei kepatuhan terhadap penyelenggaran pelayanan publik di Provinsi Bali degan menggunkan 14 sampel yaitu lima SKPD masuk zona merah, tujuh SKPD masuk zona kuning, dan dua SKPD masuk zona hijau.

Sedangkan untuk Kota Denpasar dengan menggunakan 14 sampel hasilnya tujuh SKPD masuk zona merah, dua SKPD masuk zona kuning, dan lima SKPD masuk zona hijau.

Variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan itu adalah pelaksaan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 yang terdiri atas standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan kebutuhan khusus, visi misi dan motto, sertifikat ISO 9000:2008, atribut, dan sistem pelayanan terpadu. (M038)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013