Negara (Antara Bali) - DPC SPSI Jembrana mengklaim, Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika, menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana, sebesar Rp1.542.600 untuk tahun 2014.

"Informasi yang kami peroleh, peraturan gubernur terkait nilai UMK tersebut sudah ditandatangani. Dengan UMK sebesar itu, buruh menjadi lebih sejahtera," kata Ketua DPC SPSI Jembrana, Sukirman, di Negara, Minggu.

Dengan keputusan gubernur tersebut, menurutnya, kesepakatan UMK antara DPC SPSI dan Apindo Jembrana sebesar Rp1.360.000 otomatis batal.

Sementara Wakil Ketua DPC Apindo Jembrana, Putut Wibisono saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya belum mendengar atau mendapatkan surat resmi keputusan gubernur tersebut.

"Kalau memang benar, itu akan memberatkan pengusaha. Untuk UMK 2013 yang tidak sebesar itu saja, hanya 30 persen pengusaha yang menerapkannya, apalagi kalau naik sebesar itu," katanya.

Sebelumnya, sempat tidak terjadi kesepatan dalam pembahasan UMK Jembrana, sehingga dikirimkan tiga angka UMK hasil usulan SPSI, Apindo dan Pemkab Jembrana, ke Gubernur Bali.

Saat tiga usulan nilai UMK tersebut sudah dikirim, mendadak antara SPSI dan Apindo terjadi kesepakatan nilai UMK 2014 sebesar Rp1.360.000.

"Karena ada keputusan gubernur dengan nilai di luar tiga usulan tersebut, otomatis kesepakatan terakhir kami dengan Apindo batal. Jadi UMK Jembrana, memakai apa yang diputuskan gubernur," kata Sukirman.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013