Denpasar (Antara Bali) - Komisi Informasi Provinsi Bali mengimbau pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar mempublikasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sehingga masyarakat mendapatkan akses terkait kebijakan badan publik.
"Badan publik wajib menyampaikan kinerja atau program kerja termasuk salah satunya APBD sehingga masyarakat bisa mengetahuinya," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, selama ini pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II belum pernah mempublikasikan secara utuh informasi terkait APBD melalui laman atau website yang dimiliki pemda terkait yang saat ini merupakan sarana paling mudah diakses masyarakat.
Meski ada informasi melalui DPRD dan pemberitaan di beberapa media, namun hal tersebut masih belum utuh menyentuh masyarakat.
"Kami dorong dan sarankan seperti misalnya diunggah ke website karena itu sarana yang paling mudah dan efisien bagi masyarakat sekarang," katanya. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Badan publik wajib menyampaikan kinerja atau program kerja termasuk salah satunya APBD sehingga masyarakat bisa mengetahuinya," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, selama ini pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II belum pernah mempublikasikan secara utuh informasi terkait APBD melalui laman atau website yang dimiliki pemda terkait yang saat ini merupakan sarana paling mudah diakses masyarakat.
Meski ada informasi melalui DPRD dan pemberitaan di beberapa media, namun hal tersebut masih belum utuh menyentuh masyarakat.
"Kami dorong dan sarankan seperti misalnya diunggah ke website karena itu sarana yang paling mudah dan efisien bagi masyarakat sekarang," katanya. (DWA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013