Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tidak akan memberikan toleransi apa pun terhadap usaha penyulingan daun cengkih yang masih marak beroperasi di wilayah Bali utara itu.

"Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 61 Tahun 2012 sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi," katanya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu.

Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Buleleng menyegel tiga tempat usaha penyulingan daun cengkih di Kecamatan Seririt dan Kecamatan Busungbiu, Selasa (19/11).

Bahkan Perbup Nomor 61/2012 itu juga menuai ancaman dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Penyulingan Minyak Atsiri Satria Muda Majapahit dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Tidak ada tawar-menawar dengan Perbup itu karena kami tidak ingin pohon cengkih di Kabupaten Buleleng rusak karena usaha penyulingan. Bukti sudah ada di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, ribuan pohon cengkih rusak," kata Bupati.

Suradnyana mengimbau pemilik usaha penyulingan mencari bahan baku selain daun cengkih. "Kalau mau menyuling silakan, tapi jangan daun cengkih," ujarnya. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013