Tabanan (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Bali, meminta partai politik segera membuka rekening di bank yang khusus untuk menerima dan mengelola dana kampanye.
"Pembukaan rekening khusus itu telah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013," kata Ketua KPU Kabupaten Tabanan Luh Darayoni, Selasa.
Ia memberikan tenggat waktu pembukaan rekening khusus itu pada 2 Maret 2014 dan langsung dilaporkan kepada KPU.
"Sampai saat ini kami masih terus melakukan sosialisasi mengenai dana kampanye dan pemasangan tanda kampanye," ujarnya.
Dengan adanya rekening khusus tersebut, maka aliran dana yang diterima parpol, mulai dari pemasukan hingga pengeluaran selama masa kampanye akan terpantau oleh KPU.
"Apabila Parpol hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak membuat laporan aliran dana kampanye, maka akan terkena sanksi diskualifikasi peserta Pemilu 2014," kata Darayoni di sela-sela Sosialisasi Dana Kampanye itu.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa sumbangan individu terhadap satu parpol maksimal sebesar Rp1 miliar, sedangkan kelompok masyarakat atau perusahaam maksimal sebesar Rp7,5 miliar.
Untuk calon anggota DPD diperbolehkan menerima sumbangan kampanye dari individu maksimal sebesar Rp250 juta, sedangkan kelompok masyarakat atau perusahaan maksimal Rp500 juta.
Selain itu, KPU juga mengingatkan parpol untuk mematuhi aturan mengenai pemasangan atribut kampanye sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15/2013. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Pembukaan rekening khusus itu telah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013," kata Ketua KPU Kabupaten Tabanan Luh Darayoni, Selasa.
Ia memberikan tenggat waktu pembukaan rekening khusus itu pada 2 Maret 2014 dan langsung dilaporkan kepada KPU.
"Sampai saat ini kami masih terus melakukan sosialisasi mengenai dana kampanye dan pemasangan tanda kampanye," ujarnya.
Dengan adanya rekening khusus tersebut, maka aliran dana yang diterima parpol, mulai dari pemasukan hingga pengeluaran selama masa kampanye akan terpantau oleh KPU.
"Apabila Parpol hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak membuat laporan aliran dana kampanye, maka akan terkena sanksi diskualifikasi peserta Pemilu 2014," kata Darayoni di sela-sela Sosialisasi Dana Kampanye itu.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa sumbangan individu terhadap satu parpol maksimal sebesar Rp1 miliar, sedangkan kelompok masyarakat atau perusahaam maksimal sebesar Rp7,5 miliar.
Untuk calon anggota DPD diperbolehkan menerima sumbangan kampanye dari individu maksimal sebesar Rp250 juta, sedangkan kelompok masyarakat atau perusahaan maksimal Rp500 juta.
Selain itu, KPU juga mengingatkan parpol untuk mematuhi aturan mengenai pemasangan atribut kampanye sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15/2013. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013