Jakarta (Antara Bali) - Tersangka kasus Century Budi Mulya melalui pengacaranya Luhut Pangaribuan masih enggan menyebut nama lain yang turut bertanggung jawab dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Keputusan (FPJP) ditentukan Bank Indonesia sebagai lembaga. Kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk mengimplementasikan 'lender of last resort', jadi pada Bank Indonesia-nya, pada lembaganya, menurut undang-undang. Itu yang dijelaskan (Budi Mulya)," kata Luhut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Luhut menyebut bahwa Bank Indonesia yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terdiri dari banyak individu.

"Itu institusi banyak orang, apakah seluruh orang, apa dua orang, apa satu orang kan tergantung faktanya. Pemeriksaan itu belum ada fakta itu," ujar Luhut.

Atas pernyataannya tersebut, Luhut kembali dikonfirmasi bahwa artinya tidak hanya Budi Mulya yang bertanggung jawab. Namun lagi-lagi, Luhut memberikan jawaban yang mengambang.

"Saya tidak bilang begitu (soal bukan hanya BM yang bertanggung jawab). Tapi institusi Bank Indonesia diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk itu, tapi apakah institusi secara keseluruhan atau individu-individu. Saya kira itu akan dijawab dalam proses penyidikan," ucapnya. (M038)

Pewarta: Oleh Monalisa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013