Tabanan (Antara Bali) - Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2014 sebesar 14 persen menjadi Rp1.380.000.

"Unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan UMK itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tabanan, Tjokorda Alit Juli, Rabu.

Ia mengakui pertemuan yang melibatkan ketiga unsur tersebut berlangsung alot sebelum disepakati kenaikan dari Rp1.250.000 pada 2013 menjadi Rp1.380.000 pada 2014.

"Kenaikan hampir 14 persen itu didasari berbagai pertimbangan, di antaranya survei KHL (kebutuhan hidup layak), inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan sejumlah parameter ekonomi lain," kata Alit.

Setelah disepakati di tingkat Kabupaten Tabanan, UMK 2014 itu selanjutnya diajukan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan dalam surat keputusan.

Sebelumnya Kabupaten Badung juga telah menetapkan UMK 2014 sebesar Rp1.728.000 atau naik 23,31 persen dari UMK 2013. Demikian juga dengan Kota Denpasar yang sama-sama mengalami kenaikan. (M038)

Pewarta: Oleh Suar Eka Buana

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013