Kuta (Antara Bali) - Sebanyak 10 negara di kawasan Asia Tenggara membahas perlindungan saksi dan korban di Kuta, Bali, pada 12-13 November 2013.

"Konferensi itu atas prakarsa Kementerian Luar Negeri dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani di Kuta, Kabupaten Badung, Rabu.

Menurut dia, pertemuan itu membahas masalah perlindungan saksi dan korban atas kejahatan lintas negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Selain Indonesia selaku tuan rumah, pertemuan tersebut dihadiri aparat penegak hukum dari Malaysia, Filipina, Kamboja, Thailand, Laos, Vietnam, Singapura, Brunei Darussalam, Papua Nugini, dan Timor Leste.

Dari Indonesia selaku penyelenggara akan hadir perwakilan dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari konfrensi internasional yang digelar di Bali pada 13 Juni 2012. Hasil dari konfrensi tersebut para peserta berkomitmen tentang pentingnya kerja sama internasional mengenai perlindungan saksi dan korban kejahatan," kata Lies.

Menurut dia, para peserta konfrensi menyambut baik inisiatif Indonesia untuk menindaklanjuti hasil konfrensi tahun lalu agar bisa menghasilkan deklarasi bersama.

"Para delegasi akan menyampaikan usulan bentuk kerja sama yang dituangkan dalam bentuk deklarasi," ujar Lies menambahkan. (WRA)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013