Mangupura (Antara Bali) - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Badung mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan untuk menyelamatkan dokumen-dokumen penting dari ancaman kepunahan.
"Perda itu nantinya diharapkan bisa menjadi acuan untuk menata arsip-arsip yang dimiliki pemerintah daerah," kata Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Ngurah Mambal Asaknya di Mangapura, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dulu pemerintah daerah hanya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Namun, dalam UU itu tidak memerinci lebih jelas tentang penataan yang ada di masing-masing pemerintah daerah.
Mambal Asak yang juga anggota Komisi A DPRD Kabupaten Badung menilai, arsip-arsip yang dimiliki oleh pemerintah daerah merupakan catatan sejarah yang perlu diselamatkan agar tidak rusak termakan usia atau salah penataan.
Pihaknya berharap kepada masyarakat umum, terutama para tokoh masyarakat untuk turut serta menyampaikan aspirasi agar bisa menyempurnakan raperda itu menjadi perda sesuai kebutuhan pemerintah setempat.
Nantinya setiap aspirasi yang diberikan oleh masyarakat akan dilakukan pengkajian secara matang bersama akademisi sehingga bisa diambil kesimpulan tanpa merugikan pihak lainnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Wayan Puspa Negara mengatakan, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang ketentuan pokok tentang kearsipan bahwa arsip sebagai bukti pertanggungjaaban atas setiap kegiatan yang yang dilaksanakan oleh lembaga negara dan badan pemerintah maupun swasta dan perorangan dalam rangka kegiatan kebangsaan secara umum wajib diatur, disimpan, dipelihara, dan diselamatkan.
Dalam rangka memenuhi kewajiban itu sebagai daerah yang memiliki otonomi dalam mengelola rumah tangga sendiri serta sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan bangsa dan negara kesatuan sehingga pemerintah daerah perlu megatur mengenai pengelolaan kearsipan tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan itu, maka raperda itu sangat diperlukan dan sebaiknya secepatnya dilakukan pengkajian dan ditetapkan menjadi perda," ucapnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Perda itu nantinya diharapkan bisa menjadi acuan untuk menata arsip-arsip yang dimiliki pemerintah daerah," kata Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Ngurah Mambal Asaknya di Mangapura, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa dulu pemerintah daerah hanya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Namun, dalam UU itu tidak memerinci lebih jelas tentang penataan yang ada di masing-masing pemerintah daerah.
Mambal Asak yang juga anggota Komisi A DPRD Kabupaten Badung menilai, arsip-arsip yang dimiliki oleh pemerintah daerah merupakan catatan sejarah yang perlu diselamatkan agar tidak rusak termakan usia atau salah penataan.
Pihaknya berharap kepada masyarakat umum, terutama para tokoh masyarakat untuk turut serta menyampaikan aspirasi agar bisa menyempurnakan raperda itu menjadi perda sesuai kebutuhan pemerintah setempat.
Nantinya setiap aspirasi yang diberikan oleh masyarakat akan dilakukan pengkajian secara matang bersama akademisi sehingga bisa diambil kesimpulan tanpa merugikan pihak lainnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Badung, Bali, I Wayan Puspa Negara mengatakan, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang ketentuan pokok tentang kearsipan bahwa arsip sebagai bukti pertanggungjaaban atas setiap kegiatan yang yang dilaksanakan oleh lembaga negara dan badan pemerintah maupun swasta dan perorangan dalam rangka kegiatan kebangsaan secara umum wajib diatur, disimpan, dipelihara, dan diselamatkan.
Dalam rangka memenuhi kewajiban itu sebagai daerah yang memiliki otonomi dalam mengelola rumah tangga sendiri serta sebagai bagian yang tak terpisahkan dari keberadaan bangsa dan negara kesatuan sehingga pemerintah daerah perlu megatur mengenai pengelolaan kearsipan tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan itu, maka raperda itu sangat diperlukan dan sebaiknya secepatnya dilakukan pengkajian dan ditetapkan menjadi perda," ucapnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013