Negara (Antara Bali) - Panwaslu Kabupaten Jembrana ngotot jalan protokol di daerah ini harus bebas atau bersih dari atribut kampanye, sesuai dengan peraturan yang dibuat KPU setempat.

"Selama peraturan KPU Jembrana terkait pemasangan alat peraga kampanye belum dirubah, kami tetap merekomendasikan jalan protokol harus bebas dari segala jenis atribut," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Senin.

Menurutnya, rekomendasi itu termasuk menertibkan baliho calon DPD RI, Gede Pasek Suardika, serta Partai Nasdem bergambar Surya Paloh di jalan protokol.

Khusus untuk baliho Gede Pasek Suardika, ia mengatakan, tetap harus ditertibkan karena melanggar SK KPU Jembrana, meskipun alat peraga kampanye tersebut berada di tanah pribadi.

Sebelumnya, saat melakukan penertiban atribut kampanye beberapa waktu lalu, tim sukses Gede Pasek Suardika menolak, baliho yang dipasang di Jalan Udayana tersebut diturunkan.

Setelah berdialog, tim penertiban yang terdiri dari KPU Jembrana, Panwaslu serta Satpol PP mengalah, dengan membiarkan baliho tersebut.

Sementara untuk bilboard bergambar Surya Paloh juga tidak berhasil diturunkan, karena dipasang dengan ketinggi sekitar 10 meter, sementara Satpol PP tidak memiliki keahlian menurunkan baliho dengan ketinggian tersebut.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013