Semarapura (Antara Bali) - Polres Klungkung, Bali melakukan operasi Pekatberhasil mengemankan ratusan liter arak, minuman keras tradisional Bali di sejumlah tempat di wilayah itu.
Minuman keras itu terdiri atas arak warna putih dalam sembilan jeriken dan 270 liter, kata Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Artana, Minggu.
Ia memimpin langsung penangkapan dan pengemanan arak tersebut antara lain menyasar lokasi di jalan raya Paksebali, Dawan, Klungkung.
Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan dua anggota Sat Narkoba Polres Klungkung di jalan tersebut. tiba di TKP petugas menemukan mobol hitam Nopol DK 1167 JH.
Mobil pik up tersebut cukup mencurigakan, petugas lalu membuntuti mobil tersebut. setelah yakin petugas lalu menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan.
Ternyata dalam mobil petugas menemukan sembilan jirigan isi 30 liter arak. Pelaku adalah I Nyoman Nendra (45) asal Dusun Pungutan, Desa Tri Bhuana, Sidemen, Karangasem.
Polisi lalu mengamankan arak tersebut, sementara pelaku juga digelendang ke Polres untuk dimintai keterangan.
Pelaku dijerat dengan Perda Pemerintah Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2002 pasal 11 hurup (b) tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras.
Kasat Narkoba AKP Dewa Artana mengaku penangkapan tersebut, juga disertai dengan melakukan cegah tangkal terhadap minuman yang mengandung alkohol tersebut.
"Ini kita lakukan untuk mencegah jatuhnya korban karena minum miras," ujarnya seraya menjelaskan semua itu untuk mencegah tindakan kriminalitas lainya yang di sebabkan oleh minuman keras. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Minuman keras itu terdiri atas arak warna putih dalam sembilan jeriken dan 270 liter, kata Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Artana, Minggu.
Ia memimpin langsung penangkapan dan pengemanan arak tersebut antara lain menyasar lokasi di jalan raya Paksebali, Dawan, Klungkung.
Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan dua anggota Sat Narkoba Polres Klungkung di jalan tersebut. tiba di TKP petugas menemukan mobol hitam Nopol DK 1167 JH.
Mobil pik up tersebut cukup mencurigakan, petugas lalu membuntuti mobil tersebut. setelah yakin petugas lalu menghentikan mobil dan melakukan pemeriksaan.
Ternyata dalam mobil petugas menemukan sembilan jirigan isi 30 liter arak. Pelaku adalah I Nyoman Nendra (45) asal Dusun Pungutan, Desa Tri Bhuana, Sidemen, Karangasem.
Polisi lalu mengamankan arak tersebut, sementara pelaku juga digelendang ke Polres untuk dimintai keterangan.
Pelaku dijerat dengan Perda Pemerintah Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2002 pasal 11 hurup (b) tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras.
Kasat Narkoba AKP Dewa Artana mengaku penangkapan tersebut, juga disertai dengan melakukan cegah tangkal terhadap minuman yang mengandung alkohol tersebut.
"Ini kita lakukan untuk mencegah jatuhnya korban karena minum miras," ujarnya seraya menjelaskan semua itu untuk mencegah tindakan kriminalitas lainya yang di sebabkan oleh minuman keras. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013