Denpasar (Antara Bali) - Provinsi Bali hingga saat ini belum memiliki pusat rehabilitasi khusus pecandu narkoba, karena terkait kendala aturan mengenai lahan yang berbeda antara pemerintah daerah dan pusat.
"Kami masih terkendala aturan lahan. Kalau pemerintah pusat mengharuskan tanah hibah, sedangkan pemerintah provinsi memberikan dengan hak pakai," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bali I Gusti Budiartha di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Provisi Bali tidak ingin menyalahi aturan karena apabila tanah milik Pemprov Bali yang akan digunakan untuk membangun pusat rehabilitasi itu dihibahkan, maka dinilai melangkahi peraturan yang ada.
Dia mengharapkan apabila Pulau Dewata memiliki pusat rehabilitasi maka pelayanannya tak hanya mencakup rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Bali saja melainkan pula bagi pecandu dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kalau Bali memiliki pusat rehabilitasi maka ini akan menjadi hub bagi NTT dan NTB," katanya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami masih terkendala aturan lahan. Kalau pemerintah pusat mengharuskan tanah hibah, sedangkan pemerintah provinsi memberikan dengan hak pakai," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Bali I Gusti Budiartha di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Provisi Bali tidak ingin menyalahi aturan karena apabila tanah milik Pemprov Bali yang akan digunakan untuk membangun pusat rehabilitasi itu dihibahkan, maka dinilai melangkahi peraturan yang ada.
Dia mengharapkan apabila Pulau Dewata memiliki pusat rehabilitasi maka pelayanannya tak hanya mencakup rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Bali saja melainkan pula bagi pecandu dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kalau Bali memiliki pusat rehabilitasi maka ini akan menjadi hub bagi NTT dan NTB," katanya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013