Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana memerintahkan partai politik (parpol), untuk mencopot atribut atau alat peraga kampanye, yang terpasang di jalan protokol.
Perintah KPU tersebut disampaikan lewat surat Nomer:496/KPU-Kab/016.433733/X/2013, yang diserahkan kepada parpol, Jumat.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya itu, partai politik diberikan waktu hingga tanggal 5 november, untuk mencopot atau memindahkan atribut kampanye sesuai zona yang ditentukan.
"Sebab pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol tersebut menyalahi aturan KPu, maupun Surat Edaran Bupati Jembrana," kata Darmasanjaya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi dengan Panwaslu, Kantor Kesbangpol serta Satpol PP, disepakati, KPU segera bersurat ke partai politik untuk menertibkan atribut kampanye di jalan protokol.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Perintah KPU tersebut disampaikan lewat surat Nomer:496/KPU-Kab/016.433733/X/2013, yang diserahkan kepada parpol, Jumat.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya itu, partai politik diberikan waktu hingga tanggal 5 november, untuk mencopot atau memindahkan atribut kampanye sesuai zona yang ditentukan.
"Sebab pemasangan alat peraga kampanye di jalan protokol tersebut menyalahi aturan KPu, maupun Surat Edaran Bupati Jembrana," kata Darmasanjaya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi dengan Panwaslu, Kantor Kesbangpol serta Satpol PP, disepakati, KPU segera bersurat ke partai politik untuk menertibkan atribut kampanye di jalan protokol.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013