Singaraja (Antara Bali) - Sejumlah penyungsung (pengempon) Pura Dalem Mpu Aji Kubutambahan, Buleleng, Bali, mengharapkan adanya musyawarah atas rencana pelaksanaan eksekusi sebidang tanah seluas 50 are.

Tanah tersebut kini ditempat Made Sumatra Koncon di Dusun Kubu Anyar Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan yang harus dieksekusi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 24 Januari 2006, tutur Made Sumatra Koncon, Kamis.

Penolakan para penyungsung Pura Mpu Aji itu diharapkan dapat diakomodir para pengurus Pura, sebab tanah seluas 50 are itu telah ditempati hampir puluhan tahun oleh keluarga Made Sumatra Koncon.

Bahkan sebelumnya tanah itu, separuhnya diserahkan untuk lahan (pelaba) pura, namun demikian tidak mendapatkan kesepakatan dan kasusnya bergulir secara hukum hingga sampai ke Mahkamah Agung.

Ia mengharapkan adanya kebijakan atas putusan Mahkamah Agung dari prajuru terkait eksekusi tanah yang dilakukan it.

Bahkan ia merelakan tanah yang dikelola dan telah dibangun diambil alih untuk pelaba pura dengan catatan diberikan tempat tinggal untuk keluarganya.

Menurut rencana, sejumlah Prajuru (pengurus) Pura Dalem Mpu Aji akan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung melalui eksekusi, setelah Hari Raya Kuningan, namun sejumlah pengempon meminta agar upaya eksekusi itu ditunda setelah pengempon dan prajuru melakukan pertemuan melalui paruman.  (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013