Negara (Antara Bali) - Atribut kampanye calon legislatif (caleg), memenuhi jalan protokol di Kabupaten Jembrana, padahal pemasangan di lokasi tersebut sudah dilarang.
Untuk menertibkan atribut kampanye yang sebagian besar berupa baliho dan spanduk tersebut, KPU Jembrana bersama dengan Panwaslu, Kantor Kesbangpol serta Satpol PP melakukan rapat koordinasi, di Negara, Kamis.
"Kami sudah melakukan pemantauan di lapangan, dan mendata atribut yang melanggar. Tinggal teknis penertibannya saja," kata anggota KPU Jembrana, Nengah Suardana.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU, Panwaslu maupun instansi di Pemkab Jembrana, sepakat untuk bekerjasama dalam penertiban atribut kampanye yang melanggar.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Untuk menertibkan atribut kampanye yang sebagian besar berupa baliho dan spanduk tersebut, KPU Jembrana bersama dengan Panwaslu, Kantor Kesbangpol serta Satpol PP melakukan rapat koordinasi, di Negara, Kamis.
"Kami sudah melakukan pemantauan di lapangan, dan mendata atribut yang melanggar. Tinggal teknis penertibannya saja," kata anggota KPU Jembrana, Nengah Suardana.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU, Panwaslu maupun instansi di Pemkab Jembrana, sepakat untuk bekerjasama dalam penertiban atribut kampanye yang melanggar.(GBI)
Editor : Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013