Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali meminta para caleg, parpol dan calon anggota DPD segera berhenti berkampanye lewat media massa karena tindakan tersebut melanggar jadwal kampanye dan termasuk tindak pidana.
"Berdasarkan UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, untuk saat ini yang diperbolehkan hanya kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga dan pemasangan alat peraga," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan UU tersebut jika jadwal kampanye dilanggar maka pelakunya terancam hukuman kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik serta rapat umum hanya diperbolehkan selama 21 hari dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan sekarang ini `kan masih jauh dari waktu pemungutan suara," ucapnya pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu bagi Media Massa dan Ormas di Bali.
Bawaslu sendiri, ujar dia, tidak akan bertindak "main-main" dan akan memproses jika ditemukan para caleg, parpol maupun calon anggota DPD yang berkampanye melanggar jadwal.
"Masyarakat jika menemukan pelanggaran seperti itu kami harapkan segera melaporkan. Dasar penindakan Bawaslu, selain dari temuan kami sendiri juga memperhatikan laporan masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga mengharapkan pemilik dan manajemen media dapat memperhatikan ketentuan jadwal kampanye, mana yang boleh dan belum boleh dilakukan.
"Di luar Bali sudah ada ketua umum parpol tertentu yang diproses karena diduga melanggar jadwal kampanye," katanya.
Di sisi lain, khusus untuk kampanye yang dilakukan lewat lembaga penyiaran, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Berdasarkan UU No 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, untuk saat ini yang diperbolehkan hanya kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga dan pemasangan alat peraga," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan UU tersebut jika jadwal kampanye dilanggar maka pelakunya terancam hukuman kurungan satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
"Kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik serta rapat umum hanya diperbolehkan selama 21 hari dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Sedangkan sekarang ini `kan masih jauh dari waktu pemungutan suara," ucapnya pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu bagi Media Massa dan Ormas di Bali.
Bawaslu sendiri, ujar dia, tidak akan bertindak "main-main" dan akan memproses jika ditemukan para caleg, parpol maupun calon anggota DPD yang berkampanye melanggar jadwal.
"Masyarakat jika menemukan pelanggaran seperti itu kami harapkan segera melaporkan. Dasar penindakan Bawaslu, selain dari temuan kami sendiri juga memperhatikan laporan masyarakat," ujarnya.
Pihaknya juga mengharapkan pemilik dan manajemen media dapat memperhatikan ketentuan jadwal kampanye, mana yang boleh dan belum boleh dilakukan.
"Di luar Bali sudah ada ketua umum parpol tertentu yang diproses karena diduga melanggar jadwal kampanye," katanya.
Di sisi lain, khusus untuk kampanye yang dilakukan lewat lembaga penyiaran, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013