Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi sebagai salah satu upaya meminimalisasi tindak korupsi, di Denpasar, Rabu.

"Kami berikan apresiasi dengan penandatanganan ini karena menunjukkan keinginan pemimpin di daerah untuk mengendalikan gratifikasi di lingkungan dan jajarannya, sebab jika tidak dikendalikan akan dianggap sebagai hal biasa," katanya usai penandatanganan komitmen itu.

Ia mengemukakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan KPK pada 2011 saja, terlihat bahwa 31,1 persen masyarakat Indonesia belum memahami bahwa gratifikasi jika tidak dilaporkan merupakan tindak pidana.

"Pemberian terhadap penyelenggara negara, pejabat publik, dan pegawai negeri yang berkaitan dengan tugasnya harus dilaporkan.

Gratifikasi pada hakikatnya suap-menyuap, jika dibiarkan terbiasa, itu berarti korupsi dibiarkan padahal merugikan keuangan negara," ujarnya.

Sementara itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika sepakat gratifikasi perlu disosialisasikan karena dari dulu dianggap sebagai hal yang biasa dan lumrah. Padahal itu sebenarnya pelanggaran hukum apabila tidak dilaporkan.

"Jadi memang perlu disosialisasikan, apa gratifikasi itu dan kriterianya yang tergolong gratifikasi supaya jangan seolah-olah seru sekali yang dilakukan pemerintah daerah dan KPK," katanya.

Mantan Kapolda Bali ini mengatakan masyarakat harus dididik jangan membawa apa-apa ketika mau mengurus sesuatu berkaitan dengan pemerintah dan jangan bersiap-siap membawa uang tambahan untuk pembayaran ini dan itu. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013