Kuta (Antara Bali) - Sebanyak 32 bupati/wali kota seluruh Indonesia menggelar rapat koordinasi teknis kabupaten/kota layak anak (KLA) 2013 di Kuta, Bali, selama tiga hari 28-30 Oktober 2013, Selasa.
Kegiatan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui KLA dan solusi terkait isu pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan sejak 1990 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak dan Anak (KHA) melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990.
"Dengan meratifikasi konvensi tersebut, maka Indonesia berkewajiban memenuhi seluruh hak anak sebagaimana tercantum KHA, melindungi seluruh anak serta mendengar pandangan/pendapat anak," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jumlah anak saat ini mencapai 34 persen dari seluruh penduduk di Indonesia atau sekitar 84 juta anak.
Dengan demikian, anak merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang tidak ternilai harganya. Dengan melihat besarnya potensi anak Indonesia tersebut, maka pemerintah telah bekerja keras dalam upaya meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak, memenuhi hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan dan perlakuan salah.
Melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, maka pelaksanaan KLA diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam proses penyusunan dokumen perencaan dan penganggaran di daerah.
Pihaknya berharap kepada para bupati/wali kota yang hadir dalam kesempatan itu untuk bisa memperkuat koordinasi antarsatuan kerja pemerintah daerah setempat.
Kemudian mengintegrasikan kegiatan-kegiatan untuk pemenuhan hak anak ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
"Mengeksplisitkan tugas dan fungsi pembangunan anak ke dalam kelembagaan daeran dan memperkuat jaringan dan kerja sama dengan swasta, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, dan pakar pemerhati anak untuk menjadikan kabupaten/kota layak anak," ucapnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Kegiatan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui KLA dan solusi terkait isu pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan sejak 1990 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak dan Anak (KHA) melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990.
"Dengan meratifikasi konvensi tersebut, maka Indonesia berkewajiban memenuhi seluruh hak anak sebagaimana tercantum KHA, melindungi seluruh anak serta mendengar pandangan/pendapat anak," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jumlah anak saat ini mencapai 34 persen dari seluruh penduduk di Indonesia atau sekitar 84 juta anak.
Dengan demikian, anak merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang tidak ternilai harganya. Dengan melihat besarnya potensi anak Indonesia tersebut, maka pemerintah telah bekerja keras dalam upaya meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak, memenuhi hak anak serta melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan dan perlakuan salah.
Melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, maka pelaksanaan KLA diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam proses penyusunan dokumen perencaan dan penganggaran di daerah.
Pihaknya berharap kepada para bupati/wali kota yang hadir dalam kesempatan itu untuk bisa memperkuat koordinasi antarsatuan kerja pemerintah daerah setempat.
Kemudian mengintegrasikan kegiatan-kegiatan untuk pemenuhan hak anak ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
"Mengeksplisitkan tugas dan fungsi pembangunan anak ke dalam kelembagaan daeran dan memperkuat jaringan dan kerja sama dengan swasta, lembaga masyarakat, perguruan tinggi, dan pakar pemerhati anak untuk menjadikan kabupaten/kota layak anak," ucapnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013