Batam (Antara Bali) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menggaggalkan upaya pengiriman "smartphone" dan "tablet" dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam tujuan Jakarta dengan nilai mencapai Rp2,7 miliar.
"Total ada 414 smartphone berbagai tipe dari tiga kali penangkapan masing-masing pada 9 September, 15 Oktober, dan 16 Oktober. Semua tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) KPU BC Batam, Kunto Prasti di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, pada 9 September 2013 diamankan 208 unit Handphone Samsung Galaxy S4, 13 unit Handphone Iphone 4S, dan 7 unit Handphone Iphone 4 yang dikemas dalam tas atas nama FS yang ditaksir bernilai Rp1,378 miliar.
Sementara pada 15 Oktober 2013 diamankan 106 unit Handphone Samsung Galaxy S4, 6 unit Samsung Galaxy Note 10 inch, 28 unit Samsung Galaxy Note 8 inch, 10 unit Samsung Galaxy Tab 7 inch, dan 100 unit Flip Case Samsung Galaxy S4 senilai Rp835 juta, dengan pelaku berinisial P dan WS.
Penangkapan pada 16 Oktober 2013 diamankan 100 unit Handphone Samsung Galaxy S4 senilai Rp600 juta dengan pelau berinisial BRH.
"Semua barang dimasukan melalui pintu kedatangan saat petugas bandara belum memulai aktifitas atau setelah petugas bandara berhenti beraktifitas," kata dia.
Meski barang-barang tersebut bermerek terkenal, kata dia, namun BC Batam hingga saat ini belum bisa menentukan keaslian barang tersebut.
"Kami belum pastikan apakan barang ini asli, atau merupakan barang tiruan. Namun kami terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kunto.
Kunto mengatakan, upaya membawa keluar barang-barang tersebut melanggar pasal 27 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan {Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Selain itu, hal tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No.82/M-DAG/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Serta Permendag No.83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu.
"Barang-barang tersebut saat ini ditetapkan sebagai barang dikuasai negara. Namun pelaku belum kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidikan lebih lanjut," kata Kunto. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Total ada 414 smartphone berbagai tipe dari tiga kali penangkapan masing-masing pada 9 September, 15 Oktober, dan 16 Oktober. Semua tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan (P2) KPU BC Batam, Kunto Prasti di Batam, Jumat.
Ia mengatakan, pada 9 September 2013 diamankan 208 unit Handphone Samsung Galaxy S4, 13 unit Handphone Iphone 4S, dan 7 unit Handphone Iphone 4 yang dikemas dalam tas atas nama FS yang ditaksir bernilai Rp1,378 miliar.
Sementara pada 15 Oktober 2013 diamankan 106 unit Handphone Samsung Galaxy S4, 6 unit Samsung Galaxy Note 10 inch, 28 unit Samsung Galaxy Note 8 inch, 10 unit Samsung Galaxy Tab 7 inch, dan 100 unit Flip Case Samsung Galaxy S4 senilai Rp835 juta, dengan pelaku berinisial P dan WS.
Penangkapan pada 16 Oktober 2013 diamankan 100 unit Handphone Samsung Galaxy S4 senilai Rp600 juta dengan pelau berinisial BRH.
"Semua barang dimasukan melalui pintu kedatangan saat petugas bandara belum memulai aktifitas atau setelah petugas bandara berhenti beraktifitas," kata dia.
Meski barang-barang tersebut bermerek terkenal, kata dia, namun BC Batam hingga saat ini belum bisa menentukan keaslian barang tersebut.
"Kami belum pastikan apakan barang ini asli, atau merupakan barang tiruan. Namun kami terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kunto.
Kunto mengatakan, upaya membawa keluar barang-barang tersebut melanggar pasal 27 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.10 tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan {Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Selain itu, hal tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No.82/M-DAG/12/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Serta Permendag No.83/M-DAG/PER/12/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu.
"Barang-barang tersebut saat ini ditetapkan sebagai barang dikuasai negara. Namun pelaku belum kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidikan lebih lanjut," kata Kunto. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013