Negara (Antara Bali) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mengancam memidanakan pengusaha yang mengingkari pembayaran upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten Jembrana, Bali, tahun 2013.

"Tahun ini masih kami toleransi, tapi pada tahun depan jika masih ada pengusaha yang mengingkari pembayaran sesuai UMK, kami akan laporkan secara pidana," kata Ketua DPC SPSI Kabupaten Jembrana, Sukirman, di Negara, Kamis.

Jika tidak mampu membayar tenaga kerja sesuai UMK, maka menurut dia, ada prosedur yang harus dilalui oleh pengusaha.

"Kalau diam saja, berarti pengusaha bersangkutan mampu membayar sesuai UMK," ujarnya.

Untuk mengecek dan sebagai bahan pertimbangan penetapan UMK Jembrana tahun 2014, Sukirman bersama Ketut Doster dari Dinas Kesos Dan Tenaga Kerja serta Putut Wibisono dari Apindo mendatangi beberapa perusahaan, termasuk toko yang mempekerjakan beberapa tenaga kerja.

Sebagai perwakilan pengusaha, Putut mendukung upaya SPSI sebagai bentuk keadilan.

"Ada pengusaha yang membayar buruhnya sesuai UMK serta hak-hak normatif lainnya. Tapi ada juga pengusaha yang tidak menerapkan UMK, termasuk upah lembur. Kan kasihan pengusaha yang sudah membayar buruhnya sesuai UMK, sementara ada pengusaha lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," katanya. (WRA) 

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013