Singaraja (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali, segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) dengan tersangka Kepala Desa Julah I Nengah Wijaya ke Kejaksaan Negeri Singaraja.

"Setelah mendengar keterangan tiga saksi lainnya, kami segera melimpahkan berkas perkara itu ke kejaksaan," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada di Singaraja, Jumat.

Menurut dia, tiga saksi tambahan yang bakal didengar keterangannya adalah karyawan BPD Bali Cabang Bangli, pengurus Badan Usaha Milik Desa Julah, dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Julah.

"Tiga orang saksi itu mengetahui aliran dana senilai Rp200 juta yang disalahgunakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya juga diketahui adanya bukti transaksi yang menguatkan perbuatan tersangka," ujar Mustiada.

Dalam melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi Gerbangsadu, penyidik juga mendapat keterangan dari karyawan BPD Bali Cabang Bangli. Menurut keterangan saksi, tersangka sering kali mengambil uang tunai melalui ATM BPD Bali di Bangli.

Pemprov Bali mengucurkan dana hibah Gerbangsadu ke Desa Julah senilai Rp2,1 miliar. Dari jumlah itu, tersangka melakukan korupsi senilai Rp200 juta. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Julah langsung ditahan di Mapolres Buleleng. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013