Jakarta (Antara Bali)- BSA (The Software Alliance) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan 50 kali penindakan terhadap perusahaan pengguna "illegal software" atau piranti lunak ilegal selama Februari hingga September 2013.

"Razia di berbagai kota itu menghasilkan barang bukti sitaan software ilegal bernilai 1.500.000 dolar AS atau Rp 16,6 miliar," kata Kepala Perwakilan BSA di Indonesia, Zain Adnan  dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Menurut Zain, penindakan yang dikomando Tim Reserse Kriminal dari sejumlah Kepolisian tingkat Resort itu dilakukan di Cikarang Utara, Cileungsi, Citeurup, Cilegon, Subang, Purwakarta dan Bogor di Provinsi Jawa Barat.

"Selain itu penindakan tersebut dilakukan pula di wilayah Batam di Provinsi Riau, Denpasar (Bali), Surabaya dan Malang (Jawa Timur) dan DKI Jakarta," katanya.

Menurut dia, penggunaan software ilegal itu ternyata sudah meluas di berbagai bidang industri manufaktur dan jasa. Perusahaan-perusahaan itu memproduksi, antara lain, suku cadang otomotif, produk elektronika, tekstil dan garment, insulasi plastik, lampu dan cermin hingga pengelolaan air limbah.

Jenis software yang dibajak, lanjut dia, antara lain, produk Adobe, Autodesk, Microsoft, Siemens Software, Symantec dan Tekla.

"Kebanyakan software itu sangat populer, seperti sistem operasi Windows dan anti virus Symantec, sehingga setiap komputer baru memerlukannya. Produk buatan Autodesk, Tekla dan Siemens adalah produk khusus untuk perancangan industri manufaktur, sehingga sering dibajak atau di-download secara ilegal," katanya.

Sebagian besar perusahaan yang dirazia adalah perusahaan berskala menengah hingga besar yang mestinya mampu membeli produk software asli dengan harga pasar. (*/ADT)

Pewarta: Oleh Azis Kurmala

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013