Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp21,05 miliar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Taman Budaya atau "Art Centre" Denpasar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, I Putu Gede Sudharma, di Denpasar, Senin, mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berinisial KS.
Kejati menetapkan KS sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 04/P1/09/2013 tanggal 17 September 2013.
"Kami sudah lakukan gelar perkara, dan tersangka ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan petunjuk," ujarnya.
Saat ini Kejatin Bali belum memutuskan untuk menahan tersangka baru tersebut. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, I Putu Gede Sudharma, di Denpasar, Senin, mengatakan bahwa tersangka baru tersebut berinisial KS.
Kejati menetapkan KS sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 04/P1/09/2013 tanggal 17 September 2013.
"Kami sudah lakukan gelar perkara, dan tersangka ditetapkan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan petunjuk," ujarnya.
Saat ini Kejatin Bali belum memutuskan untuk menahan tersangka baru tersebut. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013