Denpasar (Antara Bali) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap seorang dukun bernama Budi Cahyono (47) yang melakukan penipuan terhadap seorang korban, H. Anang (36), sebesar Rp636 juta.

"Pelaku diketahui sebagai dukun yang berkedok penggandaan uang," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana di Denpasar, Jumat.

Menurut dia, awalnya korban yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditipu oleh rekan bisnisnya sebesar Rp1,5 miliar pada Juni 2013.

Namun, bukannya melaporkan kepada pihak kepolisian, korban malah mempercayai dukun yang berasal dari Banyuwangi itu dengan iming-iming mampu mengembalikan uang korban.

Dia menjelaskan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan ritual palsu dengan menggunakan sarana keris "Nogososro".

Korban diminta untuk membeli sejumlah minyak wangi sebagai bahan yang diserahkan beberapa kali dengan total Rp370 juta.

Kemudian, korban juga diminta untuk menyerahkan infak sebesar Rp266 juta. (*/DWA)   

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013