Singaraja (Antara Bali)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Bali utara bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja dalam mewujudkan penyelesaian masalah hukum.
"Penyelesaian masalah hukum itu menyangkut bidang perdata dan tata usaha negara, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan di Wilayah Kabupaten Buleleng," kata Ketua DPRD Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan, Kamis.
Kesepakatan bersama tersebut menyangkut penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, menyusul kerja sama yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kesepakatan bersama tertuang dalam surat nomor : 170/1213/DPRD Garis Bawah Nomor : B- /P.1.11/Gs.1/ /2013.
Dalam kesepakatan di antaranya disebutkan mengenai ruang lingkup kesepakatan bersama adalah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Semua itu dimaksudkan untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milik pihak kesatu (DPRD Kabupaten Buleleng). (MDE/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Penyelesaian masalah hukum itu menyangkut bidang perdata dan tata usaha negara, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan di Wilayah Kabupaten Buleleng," kata Ketua DPRD Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan, Kamis.
Kesepakatan bersama tersebut menyangkut penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, menyusul kerja sama yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kesepakatan bersama tertuang dalam surat nomor : 170/1213/DPRD Garis Bawah Nomor : B- /P.1.11/Gs.1/ /2013.
Dalam kesepakatan di antaranya disebutkan mengenai ruang lingkup kesepakatan bersama adalah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Semua itu dimaksudkan untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milik pihak kesatu (DPRD Kabupaten Buleleng). (MDE/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013