Singaraja (Antara Bali) - Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI) menyambut baik larangan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana atas penyulingan daun cengkih yang menyebabkan timbulnya jamur akar putih.

"Kami menyambut baik larangan yang dituangka dalam SE (Surat Edaran) Bupati Buleleng Nomor 4306 itu," kata Ketua DPD APCI Provinsi Bali Made Suyasa di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Rabu.

Menurut dia, maraknya usaha penyulingan daun cengkih di daerah Bali utara itu mengakibatkan tanaman cengkih mati setelah terserang hama jamur tersebut.

Dalam SE Bupati Buleleng Nomor 4306 tertanggal 2 November 2012 itu disebutkan secara tegas larangan mengambil dan memungut daun cengkih.

Kebijakan itu ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2012 tertanggal 26 Desember 2012 untuk menutup semua usaha penyulingan daun cengkih.

"Dua kebijakan itu sangat bermanfaat bagi petani cengkih di Kabupaten Buleleng karena di beberapa daerah di Indonesia banyak tanaman cengkih mati akibat penjualan daun cengkih secara berlebihan," kata Suyasa.

Sampai saat ini produksi cengkih di Kabupaten Buleleng telah mencapai 3.799 ton atau 61,70 persen dari total produksi komoditas tersebut di Pulau Dewata.

"Cengkih merupakan komoditas strategis dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat di perdesaan. Bisa dibayangkan dampak negatifnya kalau cengkih di Buleleng ikut mati?" katanya. (WRA)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013