Kuta (Antara Bali) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Kementerian Dalam Negeri menertibkan peraturan daerah tentang parkir di sejumlah daerah yang tidak mengatur kewajiban pengelola parkir.
"Banyak perda yang berisi pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang. Pasal itu harus dihapus. Kami sudah meminta Mendagri untuk menertibkan perda tersebut," kata Kepala BPKN Adriansyah di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Di sela-sela Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) itu, ia menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab atas kehilangan barang melekat pada pengelola parkir, baik pemerintah daerah maupun swasta.
"Di DKI Jakarta pengelola parkirnya ada pemda dan ada swasta. Mereka ini bersedia bertanggung jawab atas kehilangan barang di lahan parkir yang mereka kelola," katanya.
Persoalan parkir merupakan bagian dari 11 bahan kajian BPKN yang hasilnya akan direkomendasikan kepada pemerintah, selain masalah keamanan produk dan transportasi.
Ardiansyah mengemukakan bahwa meninggalkan tanggung jawab atas risiko pelayanan parkir merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi terhadap LPKSM-LPKSM yang bekerja secara mandiri dan tanpa mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.
"Sungguh perjuangan mereka sangat luar biasa. Mereka tidak mencari keuntungan dengan mendirikan LPKSM-LPKSM seperti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Dalam acara ini mereka berbagi pengalaman," katanya, didampingi empat anggota BPKN. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Banyak perda yang berisi pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang. Pasal itu harus dihapus. Kami sudah meminta Mendagri untuk menertibkan perda tersebut," kata Kepala BPKN Adriansyah di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Di sela-sela Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) itu, ia menjelaskan kewajiban dan tanggung jawab atas kehilangan barang melekat pada pengelola parkir, baik pemerintah daerah maupun swasta.
"Di DKI Jakarta pengelola parkirnya ada pemda dan ada swasta. Mereka ini bersedia bertanggung jawab atas kehilangan barang di lahan parkir yang mereka kelola," katanya.
Persoalan parkir merupakan bagian dari 11 bahan kajian BPKN yang hasilnya akan direkomendasikan kepada pemerintah, selain masalah keamanan produk dan transportasi.
Ardiansyah mengemukakan bahwa meninggalkan tanggung jawab atas risiko pelayanan parkir merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi terhadap LPKSM-LPKSM yang bekerja secara mandiri dan tanpa mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.
"Sungguh perjuangan mereka sangat luar biasa. Mereka tidak mencari keuntungan dengan mendirikan LPKSM-LPKSM seperti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Dalam acara ini mereka berbagi pengalaman," katanya, didampingi empat anggota BPKN. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013