Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengeluarkan surat izin pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sumberkima I Putu Wibawa terkait dugaan pungutan liar permohonan sertifikasi lahan melalui Program Nasional Agraria (Prona).

Informasi yang dihimpun Antara dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu, menyebutkan bahwa surat izin Bupati Nomor 800/863/BPMD tertanggal 5 September 2013 itu telah disampaikan kepada pihak Kepolisian Resor setempat.

Sementara itu, penyidik di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng telah memeriksa tiga orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (16/9).

"Mereka yang menangani permohonan sertifikat Prona di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, pada 2008 dan 2011," kata Kepala Unit Tipikor Polres Buleleng Inspektur Tingkat Satu Sukirno.

Ketiga saksi itu adalah I Putu Merta sebagai petugas ukur BPN Kabupaten Buleleng yang saat ini sudah pensiun, Nyoman Ardana (Kepala Seksi Pendaftaran Tanah), dan Aryasa (mantan Kepala Seksi Pendaftaran Hak).

"Hingga saat ini kami sudah memeriksa 29 orang saksi. Selanjutnya kami akan meminta pendapat dari ahli dan menyita dokumen permohonan Prona," kata Sukirno.

Putu Wibawa yang masih menjabat Kepala Desa Sumberkima dilaporkan telah melakukan pungutan liar sebesar Rp600 ribu kepada setiap pemohon sertifikat melalui Prona. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013