Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di
Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah,
diketahui royal membelikan barang-barang mewah kepada sejumlah perempuan
yang bukan istrinya yaitu Vitalia Sesha dan Tri Kurnia Rahayu Pristiwani.
"Saya hanya teman curhatnya (curahan hati). Dia memberikan perhiasan saya tidak tahu apa motifnya, tapi setelah curhat beliau pasti transfer uang," kata Tri Kurnia, saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Tri Kurnia yang sudah memiliki satu anak tersebut mengaku sebagai pengusaha suatu "event organizer" yang kenal Fathanah pada Juni 2012 saat mengisi acara yang diselenggarakan Fathanah di Makassar.
"Saya pergi ke Makassar bertiga dengan istrinya dan satu teman; saya diperkenalkan oleh istrinya, Sefti Sanustika, dia teman baik saya, mereka menikah pada Desember 2011," jelas Tri yang mengenakan kerudung hitam dan pakaian tertutup saat sidang tersebut.
Meski Tri mengetahui bahwa Sefti dan Fathanah adalah suami-istri, tapi Tri tetap menerima sejumlah penerimaan yang diberikan Fathanah dalam berbagai bentuk baik berupa uang tunai, pembayaran sewa apartemen, tiket pesawat, perhiasan, hingga pelunasan cicilan mobil.
Misalnya adalah pembayaran jasa di Makassar pada 22 Juni 2012 (Rp5 juta), sewa apartemen Kalibata Ciy pada 19 Juli 2012 (Rp20 juta), pemberian uang Rp 5 juta di restoran Conro.
"Apa alasan pemberian uang itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK Rini Triningsih.
"Tidak tahu alasannya memberikan uang, alasannya rezeki untuk anak saya," ungkap Tri.
Selain itu, Tri juga mengakui bahwa Fathanah membelikan mobil Honda Freed nomor polisi B 881 LAA seharga Rp249 juta atas nama Anifah yaitu sepupu Tri Kurnia dengan uang tunai 20 ribu dolar AS.
"Uang diberikan di jalan saat mau pulang ke rumahnya, setelah itu uang ditukar menjadi sekitar Rp200 juta atas perintah beliau untuk membeli mobil bagi anak saya. Diatasnamakan Anifa sesuai petunjuk `show room` agar tidak terkena pajak progresif karena saya sudah punya mobil," jelas Tri.
Fathanah juga ikut menunasi pembelian mobil Honda Civic Putih milik Tri dengan nomor polisi B 2212 TK senilai Rp371,5 juta.
Selanjutnya, Tri juga menerima uang Rp15 juta pada 19 September 2012 untuk pengobatan kerusakan tulang leher yang dialami Tri Kurnia, transfer 1 Oktober 2012 sebesar Rp14 juta, transfer 2 Oktober 2012 senilai Rp10,5 juta, transfer 6 oktober 2012 sebesar Rp10 juta untuk fisioterapi di RS Zahirah, transfer untuk pembelian MIC wireless 8 Oktober 2012 sebesar Rp35 juta, transfer 11 Oktober 2012 sebesar Rp11 juta, transfer 20 Oktober sebesar Rp13,5 juta, transfer 25 Oktober 212sebesar Rp20 juta untuk jalan-jalan di kampung Tri Kurnia di Surabaya, transfer Rp30 juta untuk pembelian uang kurban dan pembelian tiket Jakarta-Surabaya pergi pulang bagi Tri Kurnia dan keluarganya.
"Saya beserta anak, adik, kakak, dan keponakan ke Surabaya dan dibiayai terdakwa, selama di sana saya menginap di rumah orang tua tapi sepupu dan keponakan menginap di hotel yang bayar juga Pak Fathanah," jelas Tri.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Fathanah membayarkan tiket Kuala Lumpur-Jakarta PP 19 Oktober 2012 sebesar 786 dolar AS, tiket Lion Air Jakarta-Surabaya PP 25 dan 29 Oktober sebesar Rp14,958 juta, tiket Surabaya-Jakarta PP 28 Oktober untuk dua orang senilai Rp13,135 juta serta tiket Singapore Airlines Jakarta-Singapura pada 1 November senilai 3,276 ribu dolar AS.
Selanjutnya transfer pada 30 Oktober 2012 sebesar Rp25 juta untuk membayar gaji karyawan dan transfer 31 Oktober 2012 dengan besaran yang sama.
"Beliau tidak ada kaitan dengan perusahaan, tapi selalu tanya apakah ada uang untuk membayar gaji pembantu, supir, atau karyawan," ungkap Tri.
Masih ada uang senilai Rp7,5 juta yang diberikan pada 1 November 2012 untuk membiayai mobil acara resepsi, uang Rp42 juta pada 1 November untuk membayar hotel dan perjalanan pernikahan sepupu Tri, uang Rp10 juta dan Rp1 juta pada 2 November 2012 dan pada 3 November sebesar Rp35 juta.
Tri juga dilimpahi berbagai perhiasan mewah oleh Fathanah yaitu cincin berlian (5,41 gram), anting (10,24 gram), liontin (8,48 gram), kalung (4,85 gram), gelang berlian (34,09 gram) senilai 3.446 dolar AS.
"Kalung dan cincin senilai Rp45 juta, kemudian kalung Rp40 juta-an, gelang Rp80 juta-an ditambah kalung dengan tulisan nama keponakan saya, beliau memang ke anak-anak sayang, saya tidak tahu kalau ada maksud lain," jelas Tri.
Beberapa barang tersebut menurut Tri sudah dikembalikan ke KPK.
"Saya kembalikan uang Rp412 juta, mobil Honda Freed, jam rolex, dan gelang," ungkap Tri.
Sedangkan model majalah pria dewasa Vitalia Sesya yang juga teman dekat Fathanah mengaku diberikan sejumlah barang dari Fathanah.
"Pekerjaan saya `entertain` dan model juga, jadi kami bertemu di hotel Kempinsky, setelah itu saya pernah diberikan uang, perhisasan, jam tangan, tas, dompet, dan mobil," kata Vitalia dalam sidang yang sama.
Vitalia yang memiliki nama asli Andi Novitalia tersebut dalam surat dakwaan Fathanah menerima satu cincin wanita (4,1 gram) seharga Rp20 juta, gelang white gold (9,1 gram) seharga Rp37,5 juta, 1 rantai kalung (3,03 gram) dan liontin (2,87 gram) seharga RP16,97 juta.
"Saya juga mendapat transfer uang, menurut terdakwa ingin memberikan untuk anak-anak saya karena dia suka mengajak main, membelikan mainan dan baju untuk anak-anak saya," tambah Vitalia.
Fathanah juga memberikan voucher hotel Le Meredien selama 3 hari dua malam pada malam tahun baru 2012 untuk Vitalia, anak-anaknya, manajer serta sepupunya.
"Pernah juga memberikan uang tunai Rp30 juta untuk biaya kontrak rumah di Tebet, tidak semua biaya kehidupan dibiaya terdakwa tapi banyak dibantu karena beliau tahu saya single parent, jadi kami memang dekat," jelas Vitalia.
Vitalia juga mendapatkan transfer Rp25 juta untuk suntik pemutih sebanyak 6 kali serta dibelikan jam tangan merek Chopard seharga sekitar RP70 juta ditambah telepon selular Iphone.
"Pernah juga saya diperintahkan untuk membeli baju merek Roberto Cavalli untuk pernikahan sepupu saya," tambah Vitalia.
Selanjutnya pada 28 Desember 2012 Fathanah membelikan mobil Honda Jazz putih nomor polisi B 15 VTA seharga Rp141,7 juta kepada Vitalia.
"Saya tau terdakwa itu terkait PKS, saya pernah dengar dari terdakwa tapi saya tidak punya kepentingan untuk mencari tahu PKS itu untuk apa," ungkap Vitalia.
Namun setelah Fathanah ditangkap pada 29 Januari 2013, Vitalia kemudian menjual seluruh perhiasan pemberian tersebut ke MB Jewellery.
"Ada beberapa penjualan, total harganya Rp60-70 juta setelah kasus ini muncul," kata pemilik MB Jewellery Handy Gozalie yang juga hadir dalam sidang sebagai saksi.
Sedangkan pemberian berupa tas dan dompet merek Lois Vuitton juga telah dijual oleh Vitalia.
Fathanah dalam kesempatannya menyampaikan pendapat mengatakan bahwa kewajaran untuk membantu perempuan-perempuan tersebut.
"Saya pikir adalah sesuatu yang normal untuk membantu dan melakukan hubungan komunikasi yang sifatnya tidak terlalu," kata Fathanah.
Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.
Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar . (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Saya hanya teman curhatnya (curahan hati). Dia memberikan perhiasan saya tidak tahu apa motifnya, tapi setelah curhat beliau pasti transfer uang," kata Tri Kurnia, saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Tri Kurnia yang sudah memiliki satu anak tersebut mengaku sebagai pengusaha suatu "event organizer" yang kenal Fathanah pada Juni 2012 saat mengisi acara yang diselenggarakan Fathanah di Makassar.
"Saya pergi ke Makassar bertiga dengan istrinya dan satu teman; saya diperkenalkan oleh istrinya, Sefti Sanustika, dia teman baik saya, mereka menikah pada Desember 2011," jelas Tri yang mengenakan kerudung hitam dan pakaian tertutup saat sidang tersebut.
Meski Tri mengetahui bahwa Sefti dan Fathanah adalah suami-istri, tapi Tri tetap menerima sejumlah penerimaan yang diberikan Fathanah dalam berbagai bentuk baik berupa uang tunai, pembayaran sewa apartemen, tiket pesawat, perhiasan, hingga pelunasan cicilan mobil.
Misalnya adalah pembayaran jasa di Makassar pada 22 Juni 2012 (Rp5 juta), sewa apartemen Kalibata Ciy pada 19 Juli 2012 (Rp20 juta), pemberian uang Rp 5 juta di restoran Conro.
"Apa alasan pemberian uang itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK Rini Triningsih.
"Tidak tahu alasannya memberikan uang, alasannya rezeki untuk anak saya," ungkap Tri.
Selain itu, Tri juga mengakui bahwa Fathanah membelikan mobil Honda Freed nomor polisi B 881 LAA seharga Rp249 juta atas nama Anifah yaitu sepupu Tri Kurnia dengan uang tunai 20 ribu dolar AS.
"Uang diberikan di jalan saat mau pulang ke rumahnya, setelah itu uang ditukar menjadi sekitar Rp200 juta atas perintah beliau untuk membeli mobil bagi anak saya. Diatasnamakan Anifa sesuai petunjuk `show room` agar tidak terkena pajak progresif karena saya sudah punya mobil," jelas Tri.
Fathanah juga ikut menunasi pembelian mobil Honda Civic Putih milik Tri dengan nomor polisi B 2212 TK senilai Rp371,5 juta.
Selanjutnya, Tri juga menerima uang Rp15 juta pada 19 September 2012 untuk pengobatan kerusakan tulang leher yang dialami Tri Kurnia, transfer 1 Oktober 2012 sebesar Rp14 juta, transfer 2 Oktober 2012 senilai Rp10,5 juta, transfer 6 oktober 2012 sebesar Rp10 juta untuk fisioterapi di RS Zahirah, transfer untuk pembelian MIC wireless 8 Oktober 2012 sebesar Rp35 juta, transfer 11 Oktober 2012 sebesar Rp11 juta, transfer 20 Oktober sebesar Rp13,5 juta, transfer 25 Oktober 212sebesar Rp20 juta untuk jalan-jalan di kampung Tri Kurnia di Surabaya, transfer Rp30 juta untuk pembelian uang kurban dan pembelian tiket Jakarta-Surabaya pergi pulang bagi Tri Kurnia dan keluarganya.
"Saya beserta anak, adik, kakak, dan keponakan ke Surabaya dan dibiayai terdakwa, selama di sana saya menginap di rumah orang tua tapi sepupu dan keponakan menginap di hotel yang bayar juga Pak Fathanah," jelas Tri.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Fathanah membayarkan tiket Kuala Lumpur-Jakarta PP 19 Oktober 2012 sebesar 786 dolar AS, tiket Lion Air Jakarta-Surabaya PP 25 dan 29 Oktober sebesar Rp14,958 juta, tiket Surabaya-Jakarta PP 28 Oktober untuk dua orang senilai Rp13,135 juta serta tiket Singapore Airlines Jakarta-Singapura pada 1 November senilai 3,276 ribu dolar AS.
Selanjutnya transfer pada 30 Oktober 2012 sebesar Rp25 juta untuk membayar gaji karyawan dan transfer 31 Oktober 2012 dengan besaran yang sama.
"Beliau tidak ada kaitan dengan perusahaan, tapi selalu tanya apakah ada uang untuk membayar gaji pembantu, supir, atau karyawan," ungkap Tri.
Masih ada uang senilai Rp7,5 juta yang diberikan pada 1 November 2012 untuk membiayai mobil acara resepsi, uang Rp42 juta pada 1 November untuk membayar hotel dan perjalanan pernikahan sepupu Tri, uang Rp10 juta dan Rp1 juta pada 2 November 2012 dan pada 3 November sebesar Rp35 juta.
Tri juga dilimpahi berbagai perhiasan mewah oleh Fathanah yaitu cincin berlian (5,41 gram), anting (10,24 gram), liontin (8,48 gram), kalung (4,85 gram), gelang berlian (34,09 gram) senilai 3.446 dolar AS.
"Kalung dan cincin senilai Rp45 juta, kemudian kalung Rp40 juta-an, gelang Rp80 juta-an ditambah kalung dengan tulisan nama keponakan saya, beliau memang ke anak-anak sayang, saya tidak tahu kalau ada maksud lain," jelas Tri.
Beberapa barang tersebut menurut Tri sudah dikembalikan ke KPK.
"Saya kembalikan uang Rp412 juta, mobil Honda Freed, jam rolex, dan gelang," ungkap Tri.
Sedangkan model majalah pria dewasa Vitalia Sesya yang juga teman dekat Fathanah mengaku diberikan sejumlah barang dari Fathanah.
"Pekerjaan saya `entertain` dan model juga, jadi kami bertemu di hotel Kempinsky, setelah itu saya pernah diberikan uang, perhisasan, jam tangan, tas, dompet, dan mobil," kata Vitalia dalam sidang yang sama.
Vitalia yang memiliki nama asli Andi Novitalia tersebut dalam surat dakwaan Fathanah menerima satu cincin wanita (4,1 gram) seharga Rp20 juta, gelang white gold (9,1 gram) seharga Rp37,5 juta, 1 rantai kalung (3,03 gram) dan liontin (2,87 gram) seharga RP16,97 juta.
"Saya juga mendapat transfer uang, menurut terdakwa ingin memberikan untuk anak-anak saya karena dia suka mengajak main, membelikan mainan dan baju untuk anak-anak saya," tambah Vitalia.
Fathanah juga memberikan voucher hotel Le Meredien selama 3 hari dua malam pada malam tahun baru 2012 untuk Vitalia, anak-anaknya, manajer serta sepupunya.
"Pernah juga memberikan uang tunai Rp30 juta untuk biaya kontrak rumah di Tebet, tidak semua biaya kehidupan dibiaya terdakwa tapi banyak dibantu karena beliau tahu saya single parent, jadi kami memang dekat," jelas Vitalia.
Vitalia juga mendapatkan transfer Rp25 juta untuk suntik pemutih sebanyak 6 kali serta dibelikan jam tangan merek Chopard seharga sekitar RP70 juta ditambah telepon selular Iphone.
"Pernah juga saya diperintahkan untuk membeli baju merek Roberto Cavalli untuk pernikahan sepupu saya," tambah Vitalia.
Selanjutnya pada 28 Desember 2012 Fathanah membelikan mobil Honda Jazz putih nomor polisi B 15 VTA seharga Rp141,7 juta kepada Vitalia.
"Saya tau terdakwa itu terkait PKS, saya pernah dengar dari terdakwa tapi saya tidak punya kepentingan untuk mencari tahu PKS itu untuk apa," ungkap Vitalia.
Namun setelah Fathanah ditangkap pada 29 Januari 2013, Vitalia kemudian menjual seluruh perhiasan pemberian tersebut ke MB Jewellery.
"Ada beberapa penjualan, total harganya Rp60-70 juta setelah kasus ini muncul," kata pemilik MB Jewellery Handy Gozalie yang juga hadir dalam sidang sebagai saksi.
Sedangkan pemberian berupa tas dan dompet merek Lois Vuitton juga telah dijual oleh Vitalia.
Fathanah dalam kesempatannya menyampaikan pendapat mengatakan bahwa kewajaran untuk membantu perempuan-perempuan tersebut.
"Saya pikir adalah sesuatu yang normal untuk membantu dan melakukan hubungan komunikasi yang sifatnya tidak terlalu," kata Fathanah.
Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.
Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar . (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013