Denpasar (Antara Bali) - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menutup Koperasi Maduma asal Provinsi Bangka Belitung yang beroperasi di lima kabupaten/kota di Pulau Dewata tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

"Kami bersama instansi terkait saat ini sudah turun ke lapangan untuk menindak tegas koperasi tanpa izin tersebut. Setelah kami menerima laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada koperasi yang beroperasi tetapi tidak memiliki papan nama yang jelas," kata Kepala Diskop UKM Bali Dewa Nyoman Patra di sela-sela menghadiri pameran UKM Internasional di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Rabu.

Berbekal laporan dari masyarakat pihaknya turun ke lapangan. Hasilnya memang Koperasi Maduma beroperasi secara ilegal.

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, kata dia, ternyata Koperasi Maduma itu berasal dari Babel yang beroperasi di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Klungkung, dan Kabupatan Karangasem.

Koperasi tersebut beroperasi tanpa ada keanggotaan yang jelas dan bahkan akhirnya diketahui tidak ada anggota sama sekali.  (M038)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013