Denpasar (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 di Denpasar, Kamis.
"Kami harapkan roda pemerintahan lima tahun ke depan lebih maju. Seperti kita ketahui pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang," kata Mendagri.
Ia mengingatkan spirit yang terkandung dalam otonomi daerah adalah memberi ruang yang sangat luas kepada daerah unuk mengurus pelayanan publik dan mengembangkan segenap potensi daerah melalui pembangunan sesuai dengan kondisi dan potensi daerah masing-masing.
"Sedangkan pemerintah pusat lebih banyak merumuskan dalam bentuk NSPK dalam ikatan NKRI," katanya.
Gamawan Fauzi lebih lanjut mengatakan penyerahan sebagian besar urusan atau kewenangan kepada daerah dalam sistem desentralisasi, seyogyanya direspon oleh daerah dengan memaksimalkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena semua itu adalah daerahlah yang paling mengetahui potensi yang memiliki, termasuk juga kelemahan atau kendala yang dihadapi dan bahkan pemecahan masalah yang paling sesuai dengan karakteristik sosial budaya di daerah masing-masing," ujarnya.
Ia berharap kepada Gubernur Made Mangku Pastika dan Wakil Gubernur Ketut Sudikerta untuk pro-pengentasan kemiskinan harus tetap menjadi prioritas di dalam kepemimpinan periode ini yang diaktualisasikan dalam pengalokasian dana APBD.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang telah diinisiasi sebelumnya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami harapkan roda pemerintahan lima tahun ke depan lebih maju. Seperti kita ketahui pada pasal 18 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah yang diatur undang-undang," kata Mendagri.
Ia mengingatkan spirit yang terkandung dalam otonomi daerah adalah memberi ruang yang sangat luas kepada daerah unuk mengurus pelayanan publik dan mengembangkan segenap potensi daerah melalui pembangunan sesuai dengan kondisi dan potensi daerah masing-masing.
"Sedangkan pemerintah pusat lebih banyak merumuskan dalam bentuk NSPK dalam ikatan NKRI," katanya.
Gamawan Fauzi lebih lanjut mengatakan penyerahan sebagian besar urusan atau kewenangan kepada daerah dalam sistem desentralisasi, seyogyanya direspon oleh daerah dengan memaksimalkan kesejahteraan masyarakat.
"Karena semua itu adalah daerahlah yang paling mengetahui potensi yang memiliki, termasuk juga kelemahan atau kendala yang dihadapi dan bahkan pemecahan masalah yang paling sesuai dengan karakteristik sosial budaya di daerah masing-masing," ujarnya.
Ia berharap kepada Gubernur Made Mangku Pastika dan Wakil Gubernur Ketut Sudikerta untuk pro-pengentasan kemiskinan harus tetap menjadi prioritas di dalam kepemimpinan periode ini yang diaktualisasikan dalam pengalokasian dana APBD.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang telah diinisiasi sebelumnya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013