Denpasar (Antara Bali) - Koalisi Masyarakat untuk Pilgub Bali (KMPB) mengingatkan Gubernur dan Wagub Bali periode 2013-2018, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta, supaya menaati kontrak politik yang sudah ditandatangani.

"Kami ingatkan Gubernur dan Wagub Bali yang dilantik pada Kamis (29/8) dapat memenuhi 24 butir perjanjian dalam kontrak politik karena itu untuk kepentingan masyarakat Bali juga," kata Ketua KMPB Putu Wirata Dwikora, di Denpasar, Rabu.

Pastika-Sudikerta sebelumnya pada 12 April 2013 telah menandatangani kontrak politik yang berisi 24 butir aspirasi masyarakat.

Aspirasi itu dikawal oleh KMPB yang terdiri berbagai eksponen yakni anggota DPD Wayan Sudirta, mantan Rektor Universitas Udayana Prof Dr Made Bakta, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Ketua AMPB Gusti Kade Sutawa, Rektor Universitas Ngurah Rai Cokorda Gede Atmaja Karang, tokoh muda Pasek Nyoman Kenak, dan sesepuh Sandi Murthi Ngurah Harta.

Kontrak politik itu di antaranya berisi janji dari pemimpin Bali untuk memberikan pengobatan dan perawatan gratis di kamar kelas III untuk semua jenis penyakit tanpa kecuali, sepeda motor untuk kepala dusun, insentif untuk prajuru (pengurus) adat, pendidikan 12 tahun gratis, memperhatikan produk lokal agar wajib dipajang di pasar modern dan sebagainya.

"Kontrak politik tersebut kebetulan hanya ditandatangani oleh pasangan Pasti-Kerta, sementara pasangan Puspayoga-Sukrawan, sampai hari H pencoblosan tidak membubuhkan tanda tangan walaupun sebelumnya ada tim dari Puspayoga-Sukrawan yang datang ke Posko KMPB," katanya.

Pihaknya memandang kalau kedua pasangan saat itu menandatangani akan positif untuk rakyat Bali. Meskipun baru Pasti-Kerta yang tanda tangan dan berkomitmen serta kebetulan mereka memenangi Pilkada Bali, KMPB juga melihatnya secara positif dan netral.

"KMPB independen, bukan tim sukses salah satu kandidat, tetapi semata-mata menjadi tim sukses rakyat," ujarnya.

Wirata yang juga Ketua Bali Corruption Watch (BCW) mengatakan bahwa rakyat baru benar-benar menang apabila butir-butir dalam kontrak politik dilaksanakan secara konsisten oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Ia menambahkan, jika butirnya tidak dilaksanakan, KMPB terbuka untuk membantu membahasnya, namun kalau kontrak diingkari secara inkonsisten, tuntutan hukum pasti dilakukan, sesuai bunyi kontrak. Idealnya butir kontrak memang harus dilaksanakan. Kalau ada kendala, mari dibicarakan dan dicarikan solusinya.

"Kami bukan memberi tekanan dan ancaman, tetapi justru dukungan bagi rakyat agar mereka diberikan hak-haknya sesuai dengan komitmen Pasti-Kerta dalam kontrak tersebut," ujar Wirata. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013