Mangapura (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Badung, Bali, membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kearsipan sehingga arsip-arsip bisa terselamatkan dari kerusakan.

"Raperda ini merupakan inisiatif Dewan dan dalam waktu dekat ini kami berharap bisa ditetapkan menjadi perda sebagai acuan untuk menata arsip-arsip yang dimiliki pemerintah daerah," kata Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Mambal Asak di Mangapura, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah hanya bertumpu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Namun, dalam UU tersebut tidak memerinci lebih jelas tentang penataan yang ada di pemerintah daerah.

Mambal Asak yang juga anggota Komisi A DPRD Kabupaten Badung menilai, arsip-arsip yang dimiliki oleh pemerintah daerah merupakan catatan sejarah yang perlu diselamatkan agar tidak rusak termakan usia.

Dalam pertemuan terbuka itu dihadiri Badan Legislasi DPRD Kabupaten Badung, akademisi, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan instansi terkait di Pemkab Badung.

Pihaknya sangat terbuka terhadap masyarakat umum, terutama para tokoh masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut bisa menyampaikan aspirasi untuk bisa menyempurnakan raperda itu menjadi perda sesuai kebutuhan pemerintah setempat.

"Saya tidak menargetkan raperda ini selesai hari ini, namun dalam setiap kesempatan yang kita sepakati bersama bisa menentukan titik terang dan nilai tambah untuk menyempurnakan raperda ini," ujarnya.

Menurut dia, setiap aspirasi yang diberikan oleh masyarakat akan dilakukan pengkajian secara matang bersama akademisi sehingga bisa diambil kesimpulan tanpa merugikan pihak lainnya.  (WRA) 

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013