Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menggelar kegiatan operasi yustisi untuk menertibkan admistrasi kependudukan penduduk pendatang yang baru tiba di Pelabuhan Benoa saat arus balik Lebaran.

"Kami ingin menjaga tertib administrasi kependudukan bagi pendatang yang baru tiba di Pelabuhan Benoa," kata Kepala Bidang Mobilitas Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa, Jumat.

Operasi yustisi itu menyasar para penumpang KM Awu dan KM Tilongkabila setelah melayani beberapa rute di timur Indonesia di antaranya Bau-Bau dan Labuan Bajo di Terminal Kedatangan Pelabuhan Benoa.

Para petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, serta aparat Desa Pedungan, Denpasar itu mengecek kartu identitas penduduk (KTP) atau kartu identitas penduduk sementara (Kipem) para penumpang.

Dia menyatakan bahwa para penumpang yang tak melengkapi dirinya dengan KTP, maka pendatang tersebut diwajibkan memiliki seorang penjamin selama berada di Pulau Dewata untuk selanjutnya mengurus kartu identitas penduduk sementara.

"Kami minta seorang penjamin yang harus membuat pernyataan terhadap pendatang tersebut untuk selanjutnya mengurus adminitrasi kependudukan," ucapnya. (Dwa)

Pewarta: oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013