Singaraja (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Singaraja dilaporkan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri Warga Peduli Hukum Buleleng (WPHB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap tidak serius dalam menindaklanjuti putusan hukum korupsi pimpinan DPRD setempat periode 1999-2004.

"KPK kami minta menyelidiki adanya indikasi pembiaran putusan MA (Mahkamah Agung) terkait penyitaan harta benda mantan pimpinan DPRD," kata Gede Suardana selaku koordinator WPHB di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis.

Menurut dia, MA telah menolak peninjauan kembali sehingga putusan hukum atas pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng periode 199-2004 memiliki kekuatan.

"Makanya, KPK harus segera turun tangan karena masih banyak kasus-kasus korupsi yang tidak ditangani secara serius oleh Kejari," kata Suardana.

Ia menduga pihak kejaksaan telah bermain mata dengan para pimpinan Dewan terkait kasus tersebut. "Kalau kejaksaan serius, tentu putusan MA itu segera ditindaklanjutinya," katanya. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013