Tabanan (Antara Bali) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wiratmaja mengaku lalai atas keluarnya surat rekomendasi ganda terkait kaveling lahan perumahan di Desa Abiantuwung.
"Ini akibat `human error`. Rekomendasi bisa ganda karena ada keteledoran. Kami siap memberikan klarifikasi di Ombudsman Bali," katanya di Tabanan, Kamis.
Sebelumnya Bappeda Tabanan dilaporkan oleh Gerakan Moral Masyarakat Tabanan (GMT) terkait rekomendasi ganda tata ruang di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Pada surat rekomendasi nomor 050/1700/Bappeda tertanggal 17 Juni 2013 disebutkan bahwa kaveling lahan di desa itu seluas 1.224 meter persegi atas nama I Wayan Rubadiana dan 1.500 meter persegi atas nama I Nengah Suji tidak memungkinkan untuk dibangun perumahan.
Namun dalam rekomendasi lain yang juga dikeluarkan oleh Bappeda Kabupaten Tabanan lahan tersebut dengan tanggal dan nomor yang sama menyatakan memungkinkan untuk dibangun perumahan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Ini akibat `human error`. Rekomendasi bisa ganda karena ada keteledoran. Kami siap memberikan klarifikasi di Ombudsman Bali," katanya di Tabanan, Kamis.
Sebelumnya Bappeda Tabanan dilaporkan oleh Gerakan Moral Masyarakat Tabanan (GMT) terkait rekomendasi ganda tata ruang di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri.
Pada surat rekomendasi nomor 050/1700/Bappeda tertanggal 17 Juni 2013 disebutkan bahwa kaveling lahan di desa itu seluas 1.224 meter persegi atas nama I Wayan Rubadiana dan 1.500 meter persegi atas nama I Nengah Suji tidak memungkinkan untuk dibangun perumahan.
Namun dalam rekomendasi lain yang juga dikeluarkan oleh Bappeda Kabupaten Tabanan lahan tersebut dengan tanggal dan nomor yang sama menyatakan memungkinkan untuk dibangun perumahan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013