Singaraja (Antara Bali) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali menyoroti dana bantuan untuk partai politik di Kabupaten Buleleng yang dianggapnya bermasalah.

"Ada beberapa permasalahan penggunaan dana hibah bantuan parpol, di antaranya penyampaian laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada BPK terlambat," kata Kepala Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, di Singaraja, Sabtu.

Menurut dia, penyampaian laporan tersebut seharusnya paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012.

"Penggunaan bantuan partai politik belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sehingga BPK memberikan 'warning' terhadap partai politik yang bersangkutan," katanya.

Gunawan mengungkapkan bahwa temuan BPK menyangkut pendidikan politik. Namun oleh parpol tidak dugunakan untuk membiayai program pendidikan politik kepada masyarakat, justru digunakan untuk pembelian spanduk, biaya verifikasi parpol, konsolidasi partai, dan biaya operasional. (DWA/M038)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013