Mangapura (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Badung merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana untuk memaksimalkan penanganan terhadap korban bencana.
"Dengan adanya raperda tersebut nantinya akan sangat membantu kinerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dalam realisisi programnya dengan bertumpu pada raperda tersebut," kata Ketua Pansus Penanggulangan Bencana DPRD Kabupaten Badung I Putu Alit Yandinata di Mangapura, Senin.
Ia menjelaskan bahwa raperda tersebut fokus menangani masalah penanggulangan bencana, yaitu masalah anggaran hingga penanganan secara keseluruhan baik dari prabencana, saat bencana dan pascabencana.
Selama ini Pemkab Badung belum memiliki Peda terkait penanggulangan bencana di daerah sehingga realisasinya menjadi tumpang tindih dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Akibatnya daerah dan masyarakat yang menjadi korban bencana mengalami keterlambatan dalam mendapatkan bantuan karena kurang singkronnya peraturan realisasi bantuan terhadap korban bencana.
Sebelumnya Pemkab Badung masih berpatokan pada PP nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan pengelolaan Bantuan Bencana dan Permendagri nomor 29.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menilai patokan kedua peraturan itu kurang mengkrucut sehingga mengakibatkan adanya tumpang tindih dalam realisasi program di lapangan.
"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Badung agar realisasi program bisa berjalan sesuai dengan harapan," ucapnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Dengan adanya raperda tersebut nantinya akan sangat membantu kinerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dalam realisisi programnya dengan bertumpu pada raperda tersebut," kata Ketua Pansus Penanggulangan Bencana DPRD Kabupaten Badung I Putu Alit Yandinata di Mangapura, Senin.
Ia menjelaskan bahwa raperda tersebut fokus menangani masalah penanggulangan bencana, yaitu masalah anggaran hingga penanganan secara keseluruhan baik dari prabencana, saat bencana dan pascabencana.
Selama ini Pemkab Badung belum memiliki Peda terkait penanggulangan bencana di daerah sehingga realisasinya menjadi tumpang tindih dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Akibatnya daerah dan masyarakat yang menjadi korban bencana mengalami keterlambatan dalam mendapatkan bantuan karena kurang singkronnya peraturan realisasi bantuan terhadap korban bencana.
Sebelumnya Pemkab Badung masih berpatokan pada PP nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan pengelolaan Bantuan Bencana dan Permendagri nomor 29.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menilai patokan kedua peraturan itu kurang mengkrucut sehingga mengakibatkan adanya tumpang tindih dalam realisasi program di lapangan.
"Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Badung agar realisasi program bisa berjalan sesuai dengan harapan," ucapnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013