Negara (Antara Bali) - Terkait keluarnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomer: 161/3294/SJ tanggal 24 juni 2013 berisi keharusan dewan yang pindah partai harus berhenti, KPU Jembrana menunggu pelaksanaan SE tersebut.

"Sebenarnya materi dalam SE tersebut lebih banyak mengarah ke mekanisme di dewan sendiri maupun pemerintahan. Kalau mekanisme kami tetap yaitu, paling lambat tanggal 1 agustus, dewan yang menjadi caleg dari partai lain harus menyerahkan surat keterangan dari pimpinan dewan maupun sekretaris dewan, bahwa pengunduran diri mereka masih dalam proses," kata Ketua KPU Jembrana, Putu Wahyu Diantara, Rabu.

Namun ia juga mengatakan, pihaknya menghormati mekanisme yang diatur dalam SE Mendagri tersebut, termasuk jika terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD Jembrana.

"Kalau semua proses sudah dilakukan dan harus terjadi PAW kami siap saja. Pada prinsipnya, kami hanya melanjutkan proses yang sudah dilakukan di DPRD maupun pemerintahan," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013