Malang (Antara Bali) - Angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang, Jawa Timur, pada semester pertama 2013 mengalami peningkatan cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2012, yakni sebanyak 1.107 kasus.
Panitera Muda Bidang Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Kasdullah di Malang, Sabtu, mengatakan pada periode yang sama tahun lalu hanya mencapai 985 kasus atau meningkat sekitar 12 persen.
"Kalau melihat tingginya angka perceraian yang sudah diputus PA pada semester pertama 2013, tren perceraian akan terus meningkat hingga akhir tahun nanti," katanya, menambahkan.
Menurut dia, kasus perceraian paling disebabkan oleh faktor tidak adanya keharmonisan lagi, yakni mencapai 624 kasus, disusul alasan ekonomi sebanyak 298 kasus dan disebabkan karena pasangan yang tidak bertanggung jawab sebanyak 178 kasus.
Dari 1.107 kasus perceraian di PA Kota Malang itu, sebagian besar adalah adanya gugatan cerai dari pihak istri. Angka perceraian sepanjang Januari-Juni 2013, paling banyak terjadi pada Januari sebanyak 219 kasus, April 206 kasus dan Mei 205 kasus yang sudah diputuskan.
Menyinggung upaya yang dilakukan PA untuk meminimalkan angka perceraian di wilayah kerjanya, Kasdullah mengatakan satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah menawarkan perdamaian bagi kedua belah pihak pada sidang pertama.
Sebab, lanjutnya, PA tidak memiliki kewenangan lebih dalam, bahkan sosialisasi kepada masyarakat gar tidak bercerai pun tidak bisa dilakukan, karena tidak anggaran untuk program tersebut.
Angka perceraian di Kota Malang yang sudah diputus sepanjang tahun 2012 mencapai 1.791 perkara. Sementara hingga pertengahan tahun 2013 sudah mencapai 1.107 kasus. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Panitera Muda Bidang Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Kasdullah di Malang, Sabtu, mengatakan pada periode yang sama tahun lalu hanya mencapai 985 kasus atau meningkat sekitar 12 persen.
"Kalau melihat tingginya angka perceraian yang sudah diputus PA pada semester pertama 2013, tren perceraian akan terus meningkat hingga akhir tahun nanti," katanya, menambahkan.
Menurut dia, kasus perceraian paling disebabkan oleh faktor tidak adanya keharmonisan lagi, yakni mencapai 624 kasus, disusul alasan ekonomi sebanyak 298 kasus dan disebabkan karena pasangan yang tidak bertanggung jawab sebanyak 178 kasus.
Dari 1.107 kasus perceraian di PA Kota Malang itu, sebagian besar adalah adanya gugatan cerai dari pihak istri. Angka perceraian sepanjang Januari-Juni 2013, paling banyak terjadi pada Januari sebanyak 219 kasus, April 206 kasus dan Mei 205 kasus yang sudah diputuskan.
Menyinggung upaya yang dilakukan PA untuk meminimalkan angka perceraian di wilayah kerjanya, Kasdullah mengatakan satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah menawarkan perdamaian bagi kedua belah pihak pada sidang pertama.
Sebab, lanjutnya, PA tidak memiliki kewenangan lebih dalam, bahkan sosialisasi kepada masyarakat gar tidak bercerai pun tidak bisa dilakukan, karena tidak anggaran untuk program tersebut.
Angka perceraian di Kota Malang yang sudah diputus sepanjang tahun 2012 mencapai 1.791 perkara. Sementara hingga pertengahan tahun 2013 sudah mencapai 1.107 kasus. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013