Singaraja (Antara Bali) - Para pedagang di Pasar Anyar, Kabupaten Buleleng, Bali, ditertibkan, Selasa, sebelum pemerintah daerah setempat melakukan revitalisasi di sejumlah pasar tradisional.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Buleleng meminta pedagang yang selama ini berjualan di trotoar untuk memasuki Pasar Anyar, Singaraja.

"Sesuai peraturan daerah, para pedagang harus berjualan di dalam pasar," kata Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Putu Artana.

Namun, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memberikan toleransi kepada para pedagang untuk berjualan di Jalan Durian dan Jalan Semangka, Singaraja, pada pukul 16.00-23.00 Wita.

"Itu merupakan kebijakan Bupati kepada para pedagang di Pasar Anyar untuk para pedagang yang masih berjualan di trotoar," kata Putu Artana.

Penertiban itu memang memicu protes dari kalangan pedagang, terutama yang berjualan di Pasar Anyar. Pada pagi hingga sore hari, pedagang diwajibkan memasuki areal pasar sehingga trotoar di sekitar pasar harus bersih dari pedagang.

Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra didampingi Asisten III Sekda Kabupaten Buleleng Nyoman Gde Suryawan dan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Ida Bagus Surya Manuaba, dan Dirut Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Buleleng Gede Satwika Yadnya menemui para pedagang. (WRA)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013