Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya tetap akan memeriksa pelapor sekaligus terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling yang mengadukan pengacara, Farhat Abbas terkait dugaan penipuan, karena guna memastikan proses kesepakatan perdamaian.

"Berdasarkan surat (perdamaian) itu, kedua belah pihak akan dimintai keterangan," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suwondo di Jakarta, Selasa.

Suwondo mengatakan petugas kepolisian ingin mengetahui isi dan maksud perdamaian antara pelapor, Aling dengan Farhat sebagai terlapor.

Suwondo menyatakan langkah penyidik memastikan perdamaian itu, karena berdasarkan kasus sebelumnya terjadi proses islah antara pelapor dan terlapor dalam kondisi tertekan.

Sebelumnya, pengacara terpidana kasus narkoba Aling, Nancy Yuliana. Dalam melaporkan Farhat Abbas dengan Laporan Polisi bernomor : LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Saat ini, Aling menghuni Lembaga Pemasyarakat Wanita Tangerang, Banten, setelah majelis hakim memvonis penjara seumur hidup pada 2011. (WRA)

Pewarta: Oleh Taufik Ridwan

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013