Denpasar (Antara Bali) - Petugas Unit 4 Reserse Kriminal Polres Kota Denpasar berhasil menangkap tersangka penimbun bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 2.000 liter.

"Sebelum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan penyesuaian harga ВВМ, Satreskrim Unit 4 telah melakukan penyelidikan terhadap penyimpangan penyalahgunaan BBM dan terbukti tanggal 20 Juni sekitar pukul 04.00 Wita kami berhasil menangkap pelaku," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Denpasar, AKP Ida Bagus Made Sarjana di Denpasar, Selasa.

Polisi menangkap pelaku bernama Sutrisno (39) asal Banyuwangi, Jawa Timur, sebagai pemilik mini bus Elf DK 9090 GZ yang kedapatan membawa solar bersubsidi itu.

Selain Sutrisno, polisi juga menangkap Nur Fauzi (27) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan tersebut.

Namun karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, polisi tidak menahan kedua tersangka.

"Yang bersangkutan tidak ditahan tetapi tetap kami proses," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, solar bersubsidi tersebut memang sengaja dibeli untuk selanjutnya dijual untuk meraup keuntungan berlipat mengingat harga solar per liternya kini mencapai Rp5.500.

Dalam menjalankan aksinya, mereka merubah mini bus yang menjadi kendaraan pariwisata itu dengan membongkar bangku-bangku penumpang, diganti dengan dua kotak berbentuk balok yang terbuat dari besi yang berukuran panjang 3,5 meter dan lebar 1,8 meter dengan tinggi mencapai 1,5 meter. (DWA)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013