Empat fraksi di DPRD Bali menanggapi sejumlah pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas atau Tatasari Baliku yang diajukan Pemprov Bali.

Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Gede Harja Astawa di Denpasar, Selasa, mengawali dengan menanggapi judul raperda yang menunjukkan seolah-olah selama ini tata kelola usaha pariwisata di Bali tidak berkualitas.

“Pikiran dikotomis ini mesti dihindari agar tidak menimbulkan perdebatan berkepanjangan di ruang publik seolah-olah sebelum raperda ini tata kelolanya ada pada kondisi sebaliknya, Fraksi
Gerindra-PSI cenderung memilih kata berkelanjutan,” ujar Harja.

Masuk pada muatan raperda, Gede Harja mempertanyakan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 2 mengenai asas yang digunakan, Pasal 5 soal 14 jenis usaha dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, Pasal 65 soal ciri wisatawan berkualitas, Pasal 81 ayat (1) soal sanksi pidana, dan Pasal 81 ayat (2) soal penambahan sanksi adat.

Selain itu mereka juga menyoroti bahwa Raperda Bali tentang Tatasari Baliku pada Pasal 3 ayat (1) menyebut Tatasari Baliku diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola, yang berarti seluruh pengelolaan termasuk pendapatan atas pariwisata harus dikelola oleh Pemprov Bali bukan kabupaten/kota.

“Kami mengusulkan agar PAD dari sektor pariwisata berupa pajak hotel dan restoran di kabupaten/kota dikelola oleh Pemprov Bali,” ucap Gede Harja.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Bali I Nyoman Wirya turut memberi pandangan atas sejumlah pasal, namun secara umum mereka mendukung raperda ini diterbitkan.

“Dalam raperda ini Bab IV Pelaksanaan Usaha Pariwisata Pasal 20 Ayat (2) cenderung melakukan keberpihakan terhadap usaha jasa transportasi kendaraan roda empat dan tidak mengakomodir usaha jasa transportasi kendaraan roda dua. Ini bisa menimbulkan kekhawatiran munculnya ketersinggungan dari para pelaku usaha jasa transportasi roda dua,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi Golkar juga menyoroti Pasal 23 Ayat (2) dan (3) tentang penggunaan agen perjalanan, Pasal 35, Pasal 51 soal usaha wisata tirta dan aturan sampah plastik, dan Pasal 65 tentang kriteria lama masa tinggal.

Selanjutnya Anggota Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali I Gede Ghumi Asvatham tidak fokus pada pasal, namun analisa dalam memuat aturan-aturan tersebut.

Seperti mengenai pembatasan jumlah wisatawan, di mana menurut fraksi mereka perlu dasar analisis atau kajian yang komprehensif agar nantinya penetapan kuota berbasis kajian ilmiah yang terukur, sistem monitoring dan evaluasi yang transparan serta disiapkan mekanisme pengendalian apabila terjadi pelampauan.

“Terkait dengan kewajiban keanggotaan asosiasi, Fraksi Demokrat-Nasdem memandang bahwa kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjadi anggota asosiasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan persaingan usaha tidak sehat, kami juga sarankan perlu dilakukan kajian lebih mendalam agar tidak menimbulkan praktik monopoli,” kata dia.

Terakhir, Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Putu Diah Pradnya tidak mengulas pasal demi pasal, sebab secara umum fraksinya mendukung keberadaan Raperda Bali tentang Tatasari Baliku.

Dewan memandang di tengah masa transisi Bali dari mass tourism ke quality tourism dibutuhkan penyesuaian kebijakan secara lebih terarah dan terukur sebab saat ini kebijakan yang ada secara substantif belum sepenuhnya mampu mengakomodasi standar kualitas yang berbasis pada karakteristik dan kearifan lokal Bali.

“Dalam konteks ini, Raperda Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dapat berfungsi sebagai lex specialis daerah yang menginternalisasi nilai-nilai lokal secara operasional ke dalam tata kelola usaha pariwisata untuk mewujudkan taksu Bali agar tetap ajeg sesuai dengan cita-cita luhur para pendahulu,” kata dia.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Ardi Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026