Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Kepala Kanwil (BPN) Bali I Made Daging.

Hakim Tunggal Ketut Somanasa dalam amar putusannya dalam sidang di Denpasar, Senin, menyatakan penetapan Daging sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali sebagai Termohon telah memenuhi syarat formal.

Hakim Tunggal menyebut, penetapan tersangka I Made Daging melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tertanggal 10 Desember 2025 dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum.

Menurut penilaian hakim, Termohon dalam hal ini Polda Bali dinyatakan telah mengikuti ketentuan, mulai adanya dasar hukum pasal yang diduga dilanggar, kewenangan penyidik, dan pemenuhan alat bukti permulaan minimal.

"Maka, alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak seluruhnya, sebaliknya termohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil dakwaannya," kata hakim.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal menyebut tidak menemukan kesalahan Termohon terkait penetapan tersangka I Made Daging berdasarkan bukti dari Pemohon.

Lebih lanjut, Hakim mengatakan sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan dalam menilai pasal yang jadi argumentasi pemohon mengajukan praperadilan. Sebab, kata dia, sidang praperadilan hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah.

Hakim Praperadilan mempertimbangkan perdebatan penerapan Pasal 421 KUHP lama dalam perkara aquo harus mengacu kepada ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang ketentuan ayatnya berbunyi “dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum (asas dekriminalisiasi).

Menurut hakim, ketentuan ini bersifat limitatif, sebagaimana ditegaskan pula oleh pendapat Ahli Hukum Pidana Prof. Dr Prija Djatmika yang diajukan oleh Pemohon dan Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga yang diajukan oleh Termohon.

Dalam amar putusan, hakim menilai kewenangan menghentikan proses hukum dimaksud pada pasal 3 ayat 2 bukan ranah kewenangan hakim praperadilan.

"Jika hakim Praperadilan mengambil alih kewenangan tersebut akan berdampak menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena ranah kewenangan tersebut sudah ditentukan oleh Undang-Undang," ungkapnya.

Terhadap keberatan Pemohon mengenai penerapan pasal yang menurut Pemohon sudah kedaluarsa, hakim Praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menilai penerapan pasal yang disangkakan, karena penilaian mengenai penerapan pasal adalah wilayah pemeriksaan pokok perkaranya.

Hakim Praperadilan terbatas pada penilaian syarat formil apakah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan tidak masuk materi pokok perkara.

Sementara itu, Tim kuasa hukum I Made Daging mengaku menerima putusan hakim, namun tetap memberikan sejumlah catatan.

Tim kuasa hukum Pemohon yang dikomandoi oleh Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya akan membuktikan apa yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : Ardi Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2026