Jakarta (Antara Bali) - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai ahli dalam sidang pengujian sidang pengujian Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) .
"Mudah-mudahan kalau saya melihat sosok Pak JK akan menyampaikan apa adanya," kata Antasari, usai mengikuti sidang di MK Jakarta, Selasa.
Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 yang mengatur PK hanya dapat diajukan satu kali di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Antasari, Bonyamin Saiman, di depan majelis MK yang diketuai Akil Mochtar, menyampaikan akan kembali menghadirkan ahli termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kami masih akan menghadirkan ahli, diantaranya Pak JK yang akan kami hadirkan pada sesi akhir," kata Bonyamin, saat menjawab pertanyaan majelis apakah masih mendatangkan ahli. (*/WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Mudah-mudahan kalau saya melihat sosok Pak JK akan menyampaikan apa adanya," kata Antasari, usai mengikuti sidang di MK Jakarta, Selasa.
Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 yang mengatur PK hanya dapat diajukan satu kali di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Antasari, Bonyamin Saiman, di depan majelis MK yang diketuai Akil Mochtar, menyampaikan akan kembali menghadirkan ahli termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kami masih akan menghadirkan ahli, diantaranya Pak JK yang akan kami hadirkan pada sesi akhir," kata Bonyamin, saat menjawab pertanyaan majelis apakah masih mendatangkan ahli. (*/WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013