Denpasar (Antara Bali) - Komisaris Utama PT Bali Consultan Life Insurance (Balicon) I Made Parisadnyana yang telah dihukum pidana penjara selama 15 tahun, kembali menjalani persidangan kasus tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Pada persidangan lanjutan itu dihadirkan tiga saksi oleh Jaksa Penuntut Umum IBM Argita Chandra dari pihak perbankan.

Saksi pertama Kepala Cabang Bank Mandiri Denpasar menjelaskan tentang lalu lintas uang yang masuk dan keluar dari rekening yang dibuka secara pribadi oleh terdakwa.

Rekening yang dibuka sejak 2010 itu jumlah transaksinya cukup banyak dengan nilai dari puluhan sampai ratusan juta rupiah. Kemudian uang yang ada di rekening tersebut tinggal beberapa juta rupiah saja karena sudah disalurkan ke sejumlah orang dengan jumlah yang berbeda dari ratusan juta rupiah sampai Rp1 miliar.

"Uang yang masuk ke rekening tersebut semuanya berasal dari PT Bali Consultan dengan keterangan untuk pembayaran polis asuransi," kata saksi pertama ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono.

"Kami menghadirkan para saksi tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah uang yang masih ada di rekening milik terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum IBM Argita Chandra. (IGT)

Pewarta: Oleh IGK Agung W

Editor : I Gusti Ketut Agung Wijaya


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013