Denpasar (Antara Bali) - Guru besar Universitas Udayana Prof Dr I Wayan Windia mengingatkan, pemerintah provinsi Bali serta Pemkab dan Pemkot perlu memberikan keringanan kepada petani, jika memungkinkan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Petani yang betul-betul mengelola sawahnya untuk kepentingan pertanian agar diberikan berbagai kemudahan, termasuk bebas pajak," kata Windia yang juga dosen Fakultas Pertanian Unud di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, bebas pajak dan kemudahan lainnya dalam bentuk subsidi bibit, pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya sangat diharapkan petani, agar mereka mampu bertahan di tengah persaingan ekonomi yang sangat ketat.
"Dengan kemudahan itu petani diharapkan mampu mempertahankan sawah garapannya, di tengah sulitnya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian," harap Prof Windia.
Prof Windia mengusulkan petani bebas PBB itu atas dasar pemerintah China sejak lima tahun yang silam sukses penerapkan hal itu.
Demikian pula pembebasan pajak bagi petani di Bali sesuai dengan Perda No.9 tahun 2012 tentang Subak. Sebaliknya sawah yang telah beralih fungsi untuk kepentingan pariwisata maupun properti dikenakan pajak yang tinggi.(*/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Petani yang betul-betul mengelola sawahnya untuk kepentingan pertanian agar diberikan berbagai kemudahan, termasuk bebas pajak," kata Windia yang juga dosen Fakultas Pertanian Unud di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan, bebas pajak dan kemudahan lainnya dalam bentuk subsidi bibit, pupuk dan sarana produksi pertanian lainnya sangat diharapkan petani, agar mereka mampu bertahan di tengah persaingan ekonomi yang sangat ketat.
"Dengan kemudahan itu petani diharapkan mampu mempertahankan sawah garapannya, di tengah sulitnya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian," harap Prof Windia.
Prof Windia mengusulkan petani bebas PBB itu atas dasar pemerintah China sejak lima tahun yang silam sukses penerapkan hal itu.
Demikian pula pembebasan pajak bagi petani di Bali sesuai dengan Perda No.9 tahun 2012 tentang Subak. Sebaliknya sawah yang telah beralih fungsi untuk kepentingan pariwisata maupun properti dikenakan pajak yang tinggi.(*/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013