DPRD Gianyar, Bali, mengesahkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda termasuk salah satunya soal air tanah untuk mendukung konservasi sumber daya alam.
“Kami menyetujui enam raperda Gianyar, dua raperda percepatan dan satu inisiatif kami untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Gianyar I Ketut Astawa Suyasa di sela-sela sidang paripurna di Gianyar, Bali, Senin.
Perda Air Tanah merupakan inisiatif DPRD Gianyar yang dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan payung hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Kabupaten Gianyar.
Selain soal air tanah, raperda lain yang disahkan menjadi perda yakni Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045.
Perda itu akan menjadi jalan jangka panjang menjawab tantangan permukiman yang layak, tertata, dan berkelanjutan bagi masyarakat Gianyar serta mengintegrasikan aspek budaya, lingkungan, dan kearifan lokal.
Ketiga, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar.
Astawa Suyasa menjelaskan investasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kinerja BUMD dalam pelayanan air bersih yang merupakan hak dasar masyarakat, menuju kualitas layanan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Selanjutnya, keempat ada Raperda tentang Maskot Daerah yang disahkan menjadi perda untuk memperkuat identitas, branding, dan kebanggaan masyarakat Gianyar, sekaligus potensi penggerak ekonomi kreatif dan pariwisata.
Kelima, Raperda tentang Kepemudaan yang dirancang untuk memperkuat ekosistem kepemudaan, memberikan ruang partisipasi, pengembangan kapasitas, dan inovasi bagi generasi muda Gianyar.
Keenam, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang menjadi landasan hukum untuk mewujudkan Gianyar bersih dan bebas dari ancaman polusi sampah.
Selanjutnya, ketujuh Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Kedelapan ada Raperda percepatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional dan menyempurnakan mekanisme pengelolaan aset daerah, guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah,” ucapnya.
Kesembilan ada Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar.
Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja BUMD untuk menyejahterakan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun mengapresiasi atas pengesahan sembilan regulasi tersebut.
Khusus terkait Perda Air Tanah, Wakil Bupati Gianyar berharap aturan itu memberikan kepastian hukum dalam mengelola dan memanfaatkan air tanah di Gianyar.
“Ini perlu dilakukan pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana,” ucapnya.
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025