Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan ratusan media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang mengotori fasilitas umum di Kota Denpasar, Selasa.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara menjelaskan kegiatan kali ini menyasar sejumlah titik strategis yang kerap dipenuhi pemasangan media promosi tanpa izin.
Penertiban dilaksanakan di Jalan Hasanudin, Jalan Imam Bonjol, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta kawasan Suwung Batan Kendal.
"Semua media promosi yang terpasang melanggar aturan kami turunkan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota,” ujarnya.
Adapun hasil penertiban yang dilakukan, yaitu, baliho sebanyak 5 buah, pamflet sebanyak 60 buah, banner sebanyak 65 buah, spanduk sebanyak 75 buah, umbul-umbul sebanyak 2 buah, bendera sebanyak 1 buah, dan papan nama sebanyak 2 buah.
Yudie Asmara berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memasang media promosi secara sembarangan.
“Diharapkan penertiban ini mampu menjadi edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib serta mengikuti aturan dalam penggunaan fasilitas umum,” katanya.
Ia menyatakan Satpol PP Kota Denpasar akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2025